Pages

Friday, February 08, 2008

Black List BI

Informasi saat ini sangat cepat, borderless lah pokoknya. Hari ini saya nulis, teman saya disebelah bumi bagian sana sudah bisa menerima. Jaman dahulu tidak terbayangkan bahwasanya tulisan bisa terkirim sedemikian cepatnya, hanya bermodalkan keypad hp lalu tekan tombol send dan penerima yang dituju langsung menerima (selama hpnya ga dioffkan atau ga nunggak pembayaran :) ). Tapi saya tidak akan bercerita tentang tehnologi kirim-mengirim, atau prediksi tehnologi informasi kedepan. Saya hanya ingin berbagi pengalaman dan sedikit tahu saya tentang black list dilembaga keuangan. Sesuai pengalaman saya tentunya.
.
Didalam dunia bisnis, wanprestasi sangat sekali diharamkan. Ibaratnya membuat cacat dimuka, yang membuat orang jadi takut untuk menatap kita. Informasi sangat cepat sekali, begitu juga yang terjadi didunia keuangan. Anda macet dilembaga keuangan A, serta merta lembaga keuangan B,C,D dan E serta dll langsung mengetahuinya. Seperti sudah ada kesepakatan yang ada, bahwa sesama lembaga keuangan saling melindungi satu sama lain agar tidak dikadalin oleh sang kadal. Bagaimanapun juga biasanya kadal itu pemain lama, atau memang biasa berlaku seperti itu dan memang sudah karakter. Ini fakta yang saya temui, bahwa penunggak dan pemalak orangnya ya itu-itu saja.
.
Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :
.
Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.
.
Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :
.
Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan ke Bank Indonesia (Sistim Informasi Debitur). Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.
.
Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredt, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.
.
Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.
.
Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.
.
Salam hangat, badan dingin... :)

Friday, February 01, 2008

Cek Kosong dan Tips Untuk Menghindarinya

Mempunyai rekening giro sangat menyenangkan, apalagi bila saldonya tidak terhingga. Sayangnya untuk mencapai saldo tidak terhingga sangat sulit untuk mencapainya apalagi saya ( Ya Allah, kabulkanlah doa hambamu ini :) ). Salah satu pertimbangan menggunakan rekening giro adalah dalam hal kepraktisan. Praktis, karena tidak perlu membawa uang kontan dan juga bisa menjadi surat berharga yang dengan mudah bisa dipindahtangankan. Untuk transaksi internasional pun bisa dilakukan, selama rekan bisnis asing kita mau menerima dan memang rekening giro kita masih bersaldo. Harapan saya untuk umat manusia didunia ini : Jangan pernah mencoba-coba untuk memberikan bilyet giro atau giro cheque yang tidak bersaldo, bisa-bisa anda diminta tinggal di sebuah hotel prodeo.
o
Tips menggunakan rekening giro :
  1. Cek bisa ditarik tunai, kapan saja dengan umur 90 hari、sedangkan Bilyet Giro pencairannya hanya bisa dilakukan pada tanggal tertulis (jatuh tempo) dibilyet giro dengan metode kliring atau pemindah bukuan.
  2. Selalu lakukan pencatatan dibuku bonggol bilyet giro kita, setiap kita melakukan transaksi (biasanya dibagian kiri ada space untuk kita menulis). Tanggal transaksi, Transaksi penyetoran, transaksi penarikan, dibayarkan kepada siapa, dan berapa saldo terakhirnya. Ini salah satu metode monitor, agar kita tidak memberikan cek kosong.
  3. Bila kita hendak membayar kepada rekan bisnis kita, namun saldo saat ini belum mencukupi kita bisa memberikan BG dengan tanggal yang kita kehendaki (proyeksi saldo akan positif pada saat nanti). Namun sebelumnya disampaikan terdahulu kepada rekan bisnis kita seandainya kita memberikan BG mundur (biar tidak dikira menipu).
  4. Menerima BG atau Cek dari bank lain, tidak selalu kita harus menariknya kebank penerbit cek tersebut. Kita bisa menguangkannya langsung diBank kita. Tentunya pencairan ke rekening kita dilakukan setelah proses kliring bank.
  5. Agar Cek kita tidak bisa ditarik tunai oleh sembarang orang, kita bisa menuliskan nama penarik dan nama pembawa kita coret. Bila kita ingin agar tidak ditarik tunai kita bisa meng cross ujung kiri cek dengan dua coretan menyilang, yang artinya penerima hanya bisa over booking/pindah buku saja.
  6. Ketika membuka rekening Giro, berikan kepada Customer service berupa identifikasi yang hanya diketahui Bank dan anda. Seperti tanda tangan hanya memakai bolpoin warna tertentu, stempel hanya pakai warna tertentu, dan stempel bentuknya tertentu (bisa anda cuil dikit atau apalah) dll. Ini berfungsi sebagai tanda kontrol ketika suatu hari ada yang membobol rekening anda. Bila rekening bobol anda bisa mengcomplain bank.
  7. Tiga kali mengeluarkan cek atau Bilyet giro kosong membuat anda diblack list oleh Bank. Atau mengeluarkan bilyet giro senilai 100 juta, dan ternyata tidak bersaldo membuat anda menerima SP3 dan black list dari bank. Implikasi Black list sangat menggangu kehidupan, karir dan bisnis anda.
Tips memaintenance saldo giro :

Jasa giro biasanya sangat kecil, sehingga rugi bila menyimpan semua uang kita kedalam rekening giro. Agar kita bisa mendapatkan bunga bank/ bagi hasil yang cukup (setidaknya untuk membayar biaya administrasi), saran saya adalah simpan uang direkening giro kita cukup saldo minimum plus 1 juta rupiah saja . Sisanya kita masukkan kedalam rekening tabungan kita dan sebagian kita masukkan kedalam Deposito kita, lumayan jasa bunga atau bagi hasilnya cukup besar. Sebagai bandingan rata-rata jasa giro adalah 2%-4%, sedangkan tabungan dan deposito bunga/bagi hasil rangenya antara 6% - 10%.. Lalu bagaimana kalau ada transaksi yang mendadak memerlukan dana yang cukup besar? Apakah kita harus menarik dana kita ditabungan lalu menyetorkan dulu kerekening giro kita dan selanjutnya baru kita mengeluarkan bilyet cek kita? Jawabnya tidak!! Untuk antisipasi hal tersebut, anda dapat menggunakan fasilitas standing instruction bank dimana setiap ada penarikan cek ternyata saldo tidak mencukupi, maka secara otomatis sistem akan memindahkan saldo tabungan sesuai kebutuhan kerekening giro anda.
o

Syarat membuka Rekening Giro cukup mudah, namun belum tentu bank mudah memberikan persetujuan atas setiap permohonan anda. Syarat umumnya adalah sebagai berikut :
  • Untuk perorangan cukup menunjukkan KTP, NPWP, Referensi dari bank lain atau nasabah bank tempat anda membuka rekening dan yang terakhir adalah anda tidak terdaftar black list di Bannk Indonesia.
  • Untuk perusahaan, NPWP perusahaan, Akta/SIUP/SITU/TDP perusahaan, KTP pengurus, dan yang terpenting para pengurus perusahaan tidak ada yang terdaftar black list diBank Indonesia.
Hai jya ne.