Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK
SYARIAH MANDIRI
I. KREDIT MIKRO MELALUI WARUNG
MIKRO
A.
JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN
KREDIT :
Modal Kerja dan Investasi
B.
POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari Lembaga Penjamin dengan premi/imbalan jasa
penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.
KRITERIA
DAN PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1. Tidak sedang menerima kredit
atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan maupun program
pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2. Dapat sedang menerima
kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Kendaraan
Bermotor, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya)
D.
PLAFOND :
Maksimum Rp.20 juta
E.
JANGKA WAKTU :
l Modal Kerja : maks. 3 tahun, dapat diperpanjang maks.
6 tahun
l Investasi : maks. 5 tahun, dapat
diperpanjang maks. 10 tahun
F.
MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 22% efektif p.a.
G.
SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.
DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari
keterlambatan
I.
BIAYA-BIAYA :
1.
Biaya
administrasi 1% dari pembiayaan
2.
Biaya
materai
3.
Biaya
Notaris
J.
NILAI PENJAMINAN :
1.
80%
dari plafond pembiayaan untuk sektor hulu pertanian, kelautan dan perikanan,
kehutanan, industri kecil dan TKI
2.
70%
dari plafond pembiayaan untuk sector lainnya (untuk sisa agunan sesuai
ketentuan BSM)
K.
ASURANSI JIWA :
Diwajibkan
II.KUR BARAKAH
A.
JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN :
Untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja pada sektor
pertanian, industri, perdagangan, jasa, perikanan dan sektor lainnya
B.
POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari lembaga penjamin dengan premi/imbalan jasa
penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.
KRITERIA DAN PERSYARATAN
CALON DEBITUR :
1.
Tidak
sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari
perbankan maupun program pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2.
Dapat
sedang menerima kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit
Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya)
3.
Pembiayaan
diberikan berdasarkan norma-norma pembiayaan yang sehat dan berlaku umum
4.
Pembiayaan
yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat-syarat umum pemberian,
pengelolaan serta pengawasan pembiayaan yang berlaku pada penerima jaminan
D.
PLAFOND :
Maksimum Rp.500 juta
E.
JANGKA WAKTU :
l Modal Kerja : maksimal 3 tahun
l Investasi : maksimal 5 tahun
F.
MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 14% efektif p.a.
G.
SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.
DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari keterlambatan
I.
BIAYA-BIAYA :
1.
Biaya
administrasi 1% dari pembiayaan
2.
Biaya
materai
3.
Biaya
notaries
J.
NILAI PENJAMINAN :
70%
dari plafond pembiayaan.