Mengulas Kredit Usaha Rakyat memang tidak ada habisnya. Dari kontroversi iklan di TV, pernyataan Bapak Menteri tentang penyaluran KUR, anggapan KUR sama dengan uang pemerintah sebagai hibah serta banyaknya penafsiran definis KUR itu sendiri. Dengan melihat banyaknya penafsiran, kita perlu satu definisi. Mengapa? tanpa definisi yang sama sangat mustahil kita akan tahu tujuan sebenarnya program ini mengapa diluncurkan. Dengan satu definisi, dijamin tidak akan ada lagi kecurigaan atau saling blaming terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau yang lebih sering disebut dengan KUR itu.
Salah satu faktor penghambat penyaluran KUR adalah kesan dari instansi terkait di daerah yang beranggapan bahwa KUR adalah sepenuhnya tanggung jawab perbankan. Padahal bila kita cermati dari MOU atau Nota Kesepahaman tentang penyaluran KUR banyak intansi terkait didalamnya. Instansi terkait itu adalah sebagai berikut ; Kemenkeu RI, Kementan RI, Kemenhut RI, KemenDKP RI, Kemenperindag RI, Kemenkop dan UMKM RI, Perum Jamkrindo, Askrindo, BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan BSM. Lebih jelasnya silahkan baca MOU, sebelumnya download MOU disini.
Sebelum membaca MOU pun kita bisa tahu, bahwa tanggung jawab adalah tanggung jawab bersama penanda tangan MOU tersebut. Bukankah didaerah-daerah ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau Dinas yang secara vertikal juga menginduk kepada Kementrian-kementrian peserta MOU tersebut diatas? Pada Pasal 2, Ruang Lingkup Kerjasama ayat 4, tertulis sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini Kementerian/SKPD/Dinas : edit red.) dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini mempunyai kewajiban yaitu : --------
- Mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang melakukan usaha barang dan jasa produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan;------------------------------
- Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha barang dan jasa yang akan menerima kredit atau pembiayaan;------------------------------------------------------------
- Melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan;----------
- Memfasilitasi hubungan antara usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti / offtaker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
Ternyata seperti itu ya.... jadi buat siapa saja ndak boleh kan asal komen. Lihat jobdesknya dulu di MOU.
Lalu kalau tugas Bank apa dong? ternyata tugas Bank seperti yang tertulis Pada Pasal 2, Ruang Lingkup Kerjasama ayat 4, tertulis sebagai berikut :
PIHAK KETIGA (Perbankan : red.) melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK KETIGA. ---------------
Intinya sudah jelaskan. Dinas/SKPD terkait didaerah menciptakan suasana berusaha yang kondusif, menciptakan dan mempersiapkan UMKM agar lebih capable dan prospektif. Selanjutnya setelah usaha UMKM minimal 1 (satu) tahun sudah berjalan, UMKM dapat didorong untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan mengajukan pembiayaan usahanya melalui KUR.
Benang merahnya adalah orang yang baru mau memulai usaha tidak bisa memperoleh Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Mengapa? ya karena usaha yang ditekuni harus sudah berjalan. Kalau begitu darimana dapat memperoleh modal untuk memulai berusaha? Modal dapat diperoleh dari tabungan sendiri, istri, mertua, orangtua, teman atau menggadaikan barang berharganya. Modal Usaha itu tidak usah besar. Mengapa? ya karena baru memulai artinya ya belum terlalu ahli. Kalo tidak ahli kerugian pasti menanti. Dari pada rugi besar kan mending rugi kecil. Makanya berlatihlah berusaha dari yang kecil-kecil dahulu atau bisnis yang minim modal.
Benarkah Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah Program Hibah? Kredit Usaha Rakyat bukanlah Dana Hibah, KUR bersumber murni dari dana perbankan itu sendiri. Lha kalau kita ngemplang KUR sama aja kita mencuri uang rakyat. Soalnya dana perbankan itukan dana tabungan masyarakat.
Pemerintah hanya membantu memberikan pembayaran premi penjaminan kredit saja. UMKM tidak perlu menanggung biaya premi, UMKM cukup mengupayakan kelancaran angsurannya saja. Premi bukan untuk membayar kredit macet UMKM nanti, tapi untuk membantu menalangi dahulu bila terjadi kemacetan. Jadi bila belum lunas, sampe matipun UMKM akan tetap ditagih oleh pihak Bank.
No comments:
Post a Comment
please your coment..