Pages

Monday, October 17, 2011

Membeli rumah dengan KPR Bank

Sudahkah anda memiliki rumah? masih mengontrak? atau masih tinggal dengan orang tua atau mertua? Sebenarnya sah-sah saja kalau anda belum memiliki rumah idaman. Nasib anda tidaklah terhitung malang, karena jutaan orang masih banyak yang belum mempunyai rumah atau memikirkan untuk berani memiliki rumah. Wajar saja harga rumah memang masih mahal, sedangkan gaji kita hanya cukup untuk makan saja plus kebutuhan standar lainnya. Lalu bagaimana solusinya?

Membeli rumah dengan KPR ! Kredit Kepemilikan Rumah. Semudah itukah solusinya? tentunya tidak. Mengapa? Karena sebelum kita memutuskan untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR Bank, kita perlu mengkalkulasikan biaya apa saja yang harus dipersiapkan, selain kemampuan angsuran bulanan yang sudah kita perhitungkan terlebih dahulu.
Berikut beberapa hal yang perlu kita persiapkan :
  1. Uang Tanda Jadi, biasanya bila kita akan membeli rumah lewat pengembang kita diminta untuk menyerahkan uang tanda jadi sebagai bukti kita telah memesan. Uang tersebut sebagai bukti keseriusan kita akan komit segera membayarkan uang muka rumah sesuai yang dipersyaratkan pengembang. Uang Tanda Jadi berpotensi hangus atau hilang bila waktu yang dipersyaratkan untuk menyerahkan Uang Muka rumah tidak kita realisasikan sesuai kesepakatan dengan pengembang.
  2. Uang Muka (Down Payment /DP), uang muka ini biasanya dipersyaratkan oleh pihak pengembang. Besaran uang muka ini besarannya sangat relatif, namun umumnya antara 10% sampai 20%. Artinya Bank nantinya akan memberikan nilai kreditnya sebesar kekurangannya atau 90% dari harga jual rumah.
  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sesuai dengan pasala 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek kena pajak (NPOKP). NPOKP adalah nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  4. Akta Jual Beli (AJB). AJB diperlukan ketika proses mengurus Sertifikat. AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa kita telah membeli tanah atau bangunan secara lunas.
  5. Bea Balik Nama (BBN). Biaya ini untuk proses balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan kita tinggal membayarnya saja.
  6. Provisi. Saat membeli rumah dengan KPR, kita akan dikenai biaya provisi oleh Bank. Biasanya sekitar 1% namun terkadang tergantung ketentuan bank tersebut.
  7. Asuransi. Selama belum lunas, rumah dengan kata lain masih menjadi milik bank. Untuk itu bank ingin rumahnya aman dari kebakaran dan bank ingin angsuran kita tetap lancar. Untuk itu Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kredit Jiwa wajib kita siapkan biaya preminya.
  8. Akta Pemebrian Hak Tanggungan (APHT). Akta ini adalah pemasangan sementara kepemilikan bank atas nama kepemilikan properti kita. APHT akan berakhir ketika kita telah  memohon kepada Badan Pertanahan Negara, untuk melepaskan kepemilikan Bank sehubungan dengan telah lunasnya hutang kita terhadap bank. Surat Bukti Lunas dan Surat Roya, merupakan dokumen yang kita bawa ke BPN bila kita akan melepaskan APHT.
  9. Biaya Materai, biaya administrasi dan biaya pijat hehehe...
Demikian saudara-saudara. Silahkan berhitung. Sudah bisakah kita melangkah ke Bank? KPR oh KPR....

NB : Kalau tidak salah BNI Syariah, pada saat tulisan ini ditulis mereka sedang promo KPR. Uang Muka 10%, angsuran tetap, tanpa biaya provisi, biaya administrasi dan biaya taksasi. Promo sampai akhir tahun begitu katanya.

Thursday, September 29, 2011

Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah Mandiri


Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK SYARIAH MANDIRI

I. KREDIT MIKRO MELALUI WARUNG MIKRO

A.     JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN KREDIT :
Modal Kerja dan Investasi
B.     POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari Lembaga Penjamin dengan premi/imbalan jasa penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.     KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1.      Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan maupun program pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2.      Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya)
D.     PLAFOND :
Maksimum Rp.20 juta
E.     JANGKA WAKTU :
l  Modal Kerja        : maks. 3 tahun, dapat diperpanjang maks. 6 tahun
l  Investasi              : maks. 5 tahun, dapat diperpanjang maks. 10 tahun
F.      MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 22% efektif p.a.
G.     SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.     DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari keterlambatan
I.       BIAYA-BIAYA :
1.         Biaya administrasi 1% dari pembiayaan
2.         Biaya materai
3.         Biaya Notaris
J.      NILAI PENJAMINAN :
1.         80% dari plafond pembiayaan untuk sektor hulu pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri kecil dan TKI
2.         70% dari plafond pembiayaan untuk sector lainnya (untuk sisa agunan sesuai ketentuan BSM)
K.     ASURANSI JIWA :
Diwajibkan

II.KUR BARAKAH
A.     JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN :
Untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja pada sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa, perikanan dan sektor lainnya
B.     POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari lembaga penjamin dengan premi/imbalan jasa penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.     KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1.      Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan maupun program pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2.      Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya)
3.      Pembiayaan diberikan berdasarkan norma-norma pembiayaan yang sehat dan berlaku umum
4.      Pembiayaan yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat-syarat umum pemberian, pengelolaan serta pengawasan pembiayaan yang berlaku pada penerima jaminan
D.     PLAFOND :
Maksimum Rp.500 juta
E.     JANGKA WAKTU :
l  Modal Kerja       : maksimal 3 tahun
l  Investasi              : maksimal 5 tahun
F.      MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 14% efektif p.a.
G.     SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.     DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari keterlambatan
I.       BIAYA-BIAYA :
1.   Biaya administrasi 1% dari pembiayaan
2.   Biaya materai
3.   Biaya notaries
J.      NILAI PENJAMINAN :
70% dari plafond pembiayaan.

Kredit Usaha Rakyat Bank Bukopin


Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK BUKOPIN TBK.

A.  JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN :
Kredit/pembiayaan yang diberikan kepada UMKMK yang memiliki usaha layak dibiayai untuk Modal Kerja atau Investasi di sektor usaha produktif, menghasilkan barang dan atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

B.  KRITERIA PENERIMA :
*        Usaha Mikro
*        Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
*        Kelompok dan atau Gabungan Kelompok Usaha Mikro
*        Kelompok dan atau Gabungan Kelompok Usaha Kecil

C.  PERSYARATAN :
1.    Bentuk usaha : perorangan atau Badan Usaha atau Badan Hukum
2.    Usaha telah berjalan lebih dari 2 tahun
3.    Menyerahkan fotokopi identitas pribadi (KTP, KK atau sejenisnya), fotokopi perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenis/bidang usaha (antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya)
4.    Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa atau sejenisnya) disertai dengan fotokopi dokumennya
5.    Menyerahkan fotokopi rekening (tabungan atau giro) minimal 6 bulan terakhir dan bersedia membuka rekening (tabungan dan giro) pada Bank Bukopin
6.    Tidak sedang menikmati kredit/pembiayaan dari perbankan lainnya
7.    Memenuhi ketentuan dan kelengkapan administrasi lainnya.

D.  PLAFOND :
*        KUR Ritel              : Plafond Rp.5 juta s.d. Rp.500 juta sesuai dengan ketentuan dan analisa kelayakan dari bank
*        KUR Mikro           : Plafond s.d. Rp.5 juta

E.  SETTING (BENTUK) KREDIT :
Setting kredit dalam bentuk aflopen/installment/angsuran sesuai dengan analisa kelayakan dari bank dan sesuai dengan kemampuan (cashflow) dari calon debitur

F.  JANGKA WAKTU :
*        Kredit Modal Kerja             : maks. 3 tahun dan tidak dapat diperpanjang
*        Kredit Investasi     : maks. 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

G. AGUNAN :
*        Penjaminan dari PT. ASKRINDO/PERUM JAMKRINDO dengan maksimal sebesar 70% dari plafond KUR
*        Agunan milik UMKMK dapat berupa usaha yang dibiayai dan atau hak kebendaan lainnya seperti : kendaraan (mobil), fixed asset (tanah dan atau bangunan atau kios atau ruko atau apartemen atau sejenisnya) kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank

H.  SUKU BUNGA :
Suku bunga yang diberikan untuk KUR RITEL maksimal 14% efektif per tahun dan KUR MIKRO maksimal 22% efektif per tahun.

I.    BIAYA-BIAYA :
*        Provisi 1% dari plafond per jangka waktu
*        Administrasi 1 dari plafond fasilitas kredit
*        Asuransi berdasarkan jaminan yang diagunkan ke Bank Bukopin
*        Pengikatan Notaris atau pengikatan intern Bank Bukopin sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Bukopin