Pages

Monday, September 29, 2008

Tujuan Pembiayaan

Tulisan ini merupakan sambungan dari posting sebelumnya.

Seringkali ditemukan dilapangan bahwasanya calon nasabah pembiayaan bila ditanyakan pembiayaannya sulit mengidentifikasikan tujuan pembiayaannya secara jelas. Kadang secara lisan disampaikan ybs hanya pokoknya begini-begini dan begitu, namun ketika didesak untuk merincikan maksudnya ybs cukup kesulitan untuk menjelaskannya. Kelemahan lain yang ditemukan adalah dalam permohonan secara tertulis juga kurang begitu jelas maksud tujuan pembiayaan usaha yang dimohonkannya. Semoga sedikit uraian ini membantu calon nasabah pembiayaan dapat mengkomunikasikannya kepada Bank, apa yang hendak dipropose. (yang harus diingat, tukang kredit yang kita temui lah yang akan memperjuangkan permohonan kita di komite kredit nantinya).

Dalam tujuan pembiayaan hendaknya mampu mengkomunikasikan masalah yang akan disampaikan, dimana hal ini merupakan langkah yang paling penting bagi tukang kredit dalam memulai kegiatan analisa. Bilamana hal ini tidak jelas dijabarkan dari awal, maka pendekatan logis terhadap data yang akan dikaji tidaklah mungkin dapat dilakukan dan oleh karenanya analisa yang akan disusun tidak akan berarti. Mungkin saja, misalnya setelah mempelajari data-data yang ada, persepsi Bank atas kebutuhan pembiayaan nasabah berbeda dengan apa yang telah diutarakan oleh debitor itu sendiri dan oleh karenanya memerlukan formulasi paket pembiayaan yang lebih tepat guna untuk kebutuhan nasabah tersebut.

Adapun langkah-langkah penelaahan yang dilakukan tukang kredit adalah sebagai berikut :

A. Penjabaran tujuan pemakaian fasilitas pembiayaan yang akan diajukan, misalnya :
  1. Kebutuhan investasi barang modal (pembiayaan jangka panjang)? Rincian jenis barang modal yang diperlukan dan diminta untuk dibiayai termasuk penggunaan dari barang modal tersebut guna mendukung perolehan oleh nasabah dana kas untuk pelunasan hutang pembiayaan tersebut. Juga ulasan sifat dan spesifikasi barang modal tersebut, alternative barang modal pesaing yang ada di Indonesia, perbandingan umur ekonomis dan teknologis dengan jangka waktu pembiayaan, dan proyeksi nilai barang modal tersebut pada akhir pembiayaan.
  2. Ambil alih hutang nasabah dari kreditur yang ada (mengapa)?
  3. Perencanaan perpajakan (caranya) ?
  4. Usaha baru (hati-hati) ?
  5. Pembiayaan keperluan modal kerja :
  • Pembiayaan persediaan barang dan piutang dagang yang mungkin merupakan kebutuhan jangka panjang (revolving working capital financing).
  • Penambahan musiman dalam aktiva lancar yang merupakan kebutuhan jangka pendek (seasonal working capital financing).
B. Mengulas perubahan-perubahan, bila ada dalam fasilitas pembiayaan yang ada dalam kaitannya dengan fasilitas pembiayaan yang terdahulu.

Kira-kira seperti itulah tahap awal analisa tukang kredit terhadap permohonan kredit kita.

Salam,

Sunday, September 21, 2008

Analisa Pembiayaan Bank / Analisa Kredit Bank

Lama tidak menulis dan menengok blog ini (mungkin banyak pertanyaan dan komentar yang tidak saya balas, mohon dimaafkan ya).... 

Menyambung soal Analisa kredit, saya coba bahas secara bersambung. Semoga membantu pencerahan bagi temen-temen yang tidak berkecimpung diperbankan Melongok pekerjaan tukang kredit rasanya perlu sekali dipahami. Dengan paham apa yang dikerjakan mereka, kita jadi tahu hak-hal apa saja yang perlu kita siapkan. Mengenai contoh kertas kerjanya dapat didownload pada link yang telah saya sediakan disebelah kanan atau dipostingan sebelumnya. Selanjutnya dibawah ini saya coba uraikan ..

Analisa pembiayaan usaha nasabah adalah salah satu syarat utama dalam pengajuan usulan pembiayaan. Pendekatan ini tidaklah merupakan hal yang pelik. Pada akhirnya, pengalaman, dan kemampuan pengkaji melakukan proses pemikiran yang logis dan menyeluruh dalam melakukan analisa akan sangat menentukan dalam merekayasa suatu rekomendasi usulan pembiayaan. Kekurangan atas unsur-unsur diatas dapat mengakibatkan proses pembuatan keputusan akan kurang sempurna, bahkan salah. Untuk itudalam melakukan analisa, pengkaji perlu melakukan penyelidikan dan mensortir segenap elemen-elemen yang relevan dari suatu problema, sehingga komponen-komponen yang penting dapat diidentifikasi, dipertimbangkan bobot pentingnya dan dikaji dalam sekuensi yang tepat, yang pada akhirnya dapat menghasilkan suatu analisa yang jelas dan mengarah kepada pengambilan alternatif kebijaksanaan yang relevan. Analisa pembiayaan hendaknya mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Data Pemohon / Nasabah
  2. Tujuan Pembiayaan
  3. Latar Belakang Nasabah
  4. Analisa Keuangan Nasabah
  5. Analisa Agunan
  6. Analisa Resiko Pembiayaan
  7. Kesimpulan dan Rekomendasi
Setiap tahapan analisa hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan eksplisit atas data yang berkaitan dengan suatu problema, untuk menghasilkan suatu pengkajian yang komprehensip dan logis.

Analisa pembiayaan nasabah disusun dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan. Gambaran setiap tahapan analisa diatas baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Analisa aspek kuantitatif ditunjang oleh piranti analisa yang disebut spread sheet yang merupakan format laporan keuangan untuk menyaring data keuangan yang tertera dalam laporan keuangan nasabah. Sementara penjabaran tahapan-tahapan analisa tersebut lebih menjurus untuk nasabah yang berusaha dibidang perdagangan dan industry (manufacturing), format analisa tersebut dapat juga dipakai sebagai referensi format untuk menganalisa nasabah non perdagangan/industry (manufacturing) seperti bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Jasa Usaha lainnya.

Bersambung..............

Monday, May 26, 2008

Surat Utang Koperasi

Info lumayan buat koperasi yang perlu likuiditas lebih, sayang detil sisdurnya tidak ada. Kira-kira ada yang bisa berbagi info dengan saya mengenai hal ini?

Bagi rekan yang ingin tahu, ini copy paste saya dari situsnya depkop. Monggo dilanjut.... oiya link aslinya dari sini

JAKARTA: Pemerintah memperkenalkan surat utang koperasi (SUK) yang merupakan inovasi pembiayaan jangka panjang di luar sektor perbankan, untuk untuk memperkuat struktur keuangan koperasi.

SUK juga dapat berperan sebagai alat untuk menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas koperasi yang cukup besar. Untuk mengetahui lebih jauh tentang program ini, Bisnis mewawancarai Akhmad Junaidi, Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan UKM. Petikannya:

Koperasi menerbitkan surat utang. Rating harus dilakukan?

Harus. Itu menunjukkan kemampuan koperasi mengembalikan pinjaman. Pokok pinjaman yang disekuritisasi. Koperasi A NPL-nya ditetapkan 5%. Ya, kita membiayai sampai dengan 95%. Yang di-rating itu piutangnya, kemampuan membayarnya. SUK berisi kesanggupan membayar kewajiban, dengan waktu dan bunga yang ditetapkan.

Pelaku yang dibutuhkan apa saja?

Tiga, yakni koperasi penerbit, pengelola, dan penatalaksana dana. Ditambah lagi harusnya ada yang namanya lembaga profesi jasa penunjang, seperti notaris, dan akuntan. Kalau nanti dikomersialisasi [diperjual belikan] harus menambah manajer investasi dan underwriter. Kita baru punya empat.

Kenapa penatalaksana diserahkan ke Pos Indonesia?

Kami ini kan, pemerintah. Tidak bisa menyalurkan dana secara langsung, memberi pinjaman atau membeli surat utang koperasi. Nanti 'dimarahi' sama departemen keungan. Oleh karena itu bekerja sama dengan penata laksana dana untuk mewakili program kami, sebagai kuasa Kemenkop untuk jalankan proyek ini. Kalau ada yang menerbitkan SUK kami menjamin pembeliannya.

Kenapa Pos?

Karena dia mempunyai izin usaha, bisa bisnis jasa keuangan, mempunyai jaringan banyak, fasilitas pembukaan rekening. Kami bukan menjamin risiko. IKSP [induk koperasi simpan pinjam] yang menyeleksi penerbit dan menanggung risikonya.

Pemeringkat koperasi dan underwriter-nya IKSP?

ISKP dan Inkopsyah-BMT yang menyediakan daftar calon penerbit surat utang. Ini bagian dari performa dia. Kami ingin mendidik agar mereka bisa lebih tertib dalam mengelola dana, karena nanti dia jualan sendiri ke anggota ya, harus begitu. Saya yakin dengan makin ketat persyaratan, orang makin percaya.

Bagaimana agar surat itu bisa diperjualbelikan?

Kalau ini kami evaluasi hasilnya bagus, bisa masuk ke fase komersialisasi. Artinya, dana yang dihimpun KSP [koperasi simpan pinjam] bukan dari pemerintah, tetapi masuk ke pasar sekunder.

Ini bisa saja kalau tertib dan bagus, kami akan kumpulkan penerbit surat utang itu, cari kesepakatan, dan mencari investor yang mau membeli. Kumpulan dari penerbit SUK ini bisa kita sekuritisasi, misalnya membuat kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA). Tinggal carikan investornya, mungkin dana pensiun. Kalau bentuknya SUK, dijual ke dana pesiun tidak boleh.

Sekarang ada aturan baru Bappepan-LK tentang KIK-EBA untuk tujuan khusus di atas Rp1 miliar. Ini bisa dijalankan. Koperasi yang kita danai bisa menjual KIK-EBA lebih dari Rp1 miliar.

Ini bisa kalau perangkatnya ada. Ini instrumen jauh lebih gampang, lebih sederhana, karena menerbitkan SUK bisa dalam satu entity. Nanti koperasi akan mudah mencari uang di pasar modal.

Kita tunggu saja, KIK-EBA untuk tujuan khusus. Kami akan koordinasi dengan Bapeppam LK, kalau bisa nominalnya bisa kurang dari Rp1 miliar agar calon pembelinya lebih banyak.

Butuh berapa lama?

Saya berharap tahun ini kami konsultasi dengan Bappepan. Kami punya pilot project selama dua tahun. Hasilnya seperti ini, bisa nggak masuk ke tahap ini.

Dari pihak koperasi, apa yang perlu disiapkan?

Koperasi sudah matang tinggal administrasinya. Ibaratnya, mereka [induk koperasi] ini sudah seperti nyetir mobil mercy, [koperasi penerbit] barangnya sudah bagus.

Regulasi bagaimana?

Tahun ini baru kami siapkan regulasi SUK. Aturannya seperti apa. Yang kita punya baru tahap proyek. Regulatornya sepanjang menyangkut KSP ya, di sini.

Akan tetapi pada saat dikomersialisasikan melalui pasar modal ya, diintegrasikan ke sana. Bagian simpan pinjam diselesaikan di sini, kan, ada pejabat penilai kesehatan koperasi.

Semua koperasi bisa terbitkan SUK?


Kami tidak akan melayani KSP yang tidak terintegrasi dengan sekundernya, harus harus via sekunder. Kami inginkan yang terintegrasi, artinya ada proses standardisasi. Saat ini mulai ada pendidikan kompetensi simpan pinjam.

Pewawancara: Moh. Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia