Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK BUKOPIN TBK.
A.
JENIS/TUJUAN
PENGGUNAAN :
Kredit/pembiayaan
yang diberikan kepada UMKMK yang memiliki usaha layak dibiayai untuk Modal
Kerja atau Investasi di sektor usaha produktif, menghasilkan barang dan atau
jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku
usaha.
B.
KRITERIA PENERIMA
:
Usaha
Mikro
Usaha
Kecil, Menengah dan Koperasi
Kelompok
dan atau Gabungan Kelompok Usaha Mikro
Kelompok
dan atau Gabungan Kelompok Usaha Kecil
C.
PERSYARATAN :
1. Bentuk usaha : perorangan
atau Badan Usaha atau Badan Hukum
2. Usaha telah berjalan lebih
dari 2 tahun
3. Menyerahkan fotokopi
identitas pribadi (KTP, KK atau sejenisnya), fotokopi perijinan dan legalitas
usaha sesuai dengan jenis/bidang usaha (antara lain NPWP, SIUP, TDP dan
perijinan/legalitas lainnya)
4. Mempunyai tempat usaha
(milik sendiri atau sewa atau sejenisnya) disertai dengan fotokopi dokumennya
5. Menyerahkan fotokopi
rekening (tabungan atau giro) minimal 6 bulan terakhir dan bersedia membuka
rekening (tabungan dan giro) pada Bank Bukopin
6. Tidak sedang menikmati
kredit/pembiayaan dari perbankan lainnya
7. Memenuhi ketentuan dan
kelengkapan administrasi lainnya.
D.
PLAFOND :
KUR
Ritel : Plafond Rp.5 juta
s.d. Rp.500 juta sesuai dengan ketentuan dan analisa kelayakan dari bank
KUR
Mikro : Plafond s.d. Rp.5 juta
E.
SETTING (BENTUK)
KREDIT :
Setting
kredit dalam bentuk aflopen/installment/angsuran sesuai dengan analisa
kelayakan dari bank dan sesuai dengan kemampuan (cashflow) dari calon debitur
F.
JANGKA WAKTU :
Kredit
Modal Kerja : maks. 3 tahun
dan tidak dapat diperpanjang
Kredit
Investasi : maks. 5 tahun dan tidak
dapat diperpanjang.
G.
AGUNAN :
Penjaminan
dari PT. ASKRINDO/PERUM JAMKRINDO dengan maksimal sebesar 70% dari plafond KUR
Agunan
milik UMKMK dapat berupa usaha yang dibiayai dan atau hak kebendaan lainnya
seperti : kendaraan (mobil), fixed asset (tanah dan atau bangunan atau kios
atau ruko atau apartemen atau sejenisnya) kendaraan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada bank
H.
SUKU BUNGA :
Suku
bunga yang diberikan untuk KUR RITEL maksimal 14% efektif per tahun dan KUR
MIKRO maksimal 22% efektif per tahun.
I.
BIAYA-BIAYA :
Provisi
1% dari plafond per jangka waktu
Administrasi
1‰ dari plafond fasilitas
kredit
Asuransi
berdasarkan jaminan yang diagunkan ke Bank Bukopin
Pengikatan
Notaris atau pengikatan intern Bank Bukopin sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Bank Bukopin
output bisa di print lengkap dalam bentuk tabel dan grafik.
ReplyDeleteCara mendspatkan Umkm
ReplyDeleteCara mendspatkan Umkm
ReplyDeleteSuchen Sie einen Kredit? Beeilen Sie sich und kontaktieren Sie uns für einen gesicherten Kredit. Bei einem sehr geringen Anteil von 2% senden Sie uns bitte eine E-Mail an Trustloan88@gmail.com oder WhatsApp an +14432813404
ReplyDelete