Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK
SYARIAH MANDIRI
I. KREDIT MIKRO MELALUI WARUNG
MIKRO
A.
JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN
KREDIT :
Modal Kerja dan Investasi
B.
POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari Lembaga Penjamin dengan premi/imbalan jasa
penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.
KRITERIA
DAN PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1. Tidak sedang menerima kredit
atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan maupun program
pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2. Dapat sedang menerima
kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Kendaraan
Bermotor, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya)
D.
PLAFOND :
Maksimum Rp.20 juta
E.
JANGKA WAKTU :
l Modal Kerja : maks. 3 tahun, dapat diperpanjang maks.
6 tahun
l Investasi : maks. 5 tahun, dapat
diperpanjang maks. 10 tahun
F.
MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 22% efektif p.a.
G.
SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.
DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari
keterlambatan
I.
BIAYA-BIAYA :
1.
Biaya
administrasi 1% dari pembiayaan
2.
Biaya
materai
3.
Biaya
Notaris
J.
NILAI PENJAMINAN :
1.
80%
dari plafond pembiayaan untuk sektor hulu pertanian, kelautan dan perikanan,
kehutanan, industri kecil dan TKI
2.
70%
dari plafond pembiayaan untuk sector lainnya (untuk sisa agunan sesuai
ketentuan BSM)
K.
ASURANSI JIWA :
Diwajibkan
II.KUR BARAKAH
A.
JENIS/TUJUAN PENGGUNAAN :
Untuk pembiayaan investasi dan/atau modal kerja pada sektor
pertanian, industri, perdagangan, jasa, perikanan dan sektor lainnya
B.
POLA/FASILITAS :
Penjaminan dari lembaga penjamin dengan premi/imbalan jasa
penjaminan (UP) dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN
C.
KRITERIA DAN PERSYARATAN
CALON DEBITUR :
1.
Tidak
sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari
perbankan maupun program pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia
2.
Dapat
sedang menerima kredit/pembiayaan konsumtif (Kredit Pemilikan Rumah, Kredit
Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya)
3.
Pembiayaan
diberikan berdasarkan norma-norma pembiayaan yang sehat dan berlaku umum
4.
Pembiayaan
yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat-syarat umum pemberian,
pengelolaan serta pengawasan pembiayaan yang berlaku pada penerima jaminan
D.
PLAFOND :
Maksimum Rp.500 juta
E.
JANGKA WAKTU :
l Modal Kerja : maksimal 3 tahun
l Investasi : maksimal 5 tahun
F.
MARGIN/BAGI HASIL :
Equivalen atau setara dengan margin 14% efektif p.a.
G.
SEKTOR :
Semua sektor industri yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan rating sektor ekonomi pembiayaan BSM
H.
DENDA/PENALTY :
0.000695 x jumlah tunggakan kewajiban x jumlah hari keterlambatan
I.
BIAYA-BIAYA :
1.
Biaya
administrasi 1% dari pembiayaan
2.
Biaya
materai
3.
Biaya
notaries
J.
NILAI PENJAMINAN :
70%
dari plafond pembiayaan.
Dirrect Download Program Finance Tools V414 - Support anuitas, flat, sliding. Masuk ke menu debitur kreditur. Perhitungan otomatis, dengan output bisa di print lengkap dalam bentuk tabel dan grafik.
ReplyDeletekita juga punya nih artikel mengenai topik yang kalian bahas sekarang, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
ReplyDeleteklik di sini untuk download
trimakasih
Makaaih info nya...
ReplyDelete"Sebelumnya saya haturkan matur thank you kepada Pondok Supranatural Inti Tunggal. Walaupun hanya mendapat Bantuan 3 Milyar, tapi perekonomian saya sdh bisa membaik, sampai saat ini Dana Ghoib yang bpk berikan terus bertambah, Karena saya kembangkan di saham, Bagi saudara-saudaraku yang butuh dana mendesak, buruan aja konsultasi ke beliau. mengingat Mahar yg ditawarkan Pondok supranatural inti tunggal juga tidak terlalu mahal dibanding seller lainnya dan satu lagi setiap Peserta yang mengambil Program Hibah Dana Gaib akan dicarikan khodam yg sesuai dgn yang bersangkutan (buyer) jadi jangan takut." silakan kunjungi www.danagaib.xtgem.com
ReplyDelete