I.
PROGRAM KUR MIKRO
A.
JENIS/TUJUAN
PENGGUNAAN KUR :
Tambahan Modal Kerja dan atau Investasi
B.
KRITERIA
PENERIMA :
- Mempunyai Usaha yang layak untuk diberikan KUR
- Feasible namun belum bankable
- Permohonan kredit dilampiri dengan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Pasar, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Pas foto.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan KUR dari bank lain
Maksimal Rp.20 juta (total eksposure)
E.
JANGKA
WAKTU :
- Kredit Modal Kerja : maks. 3 tahun, perpanjangan maks. 6 tahun
- Kredit Investasi : maks. 5 tahun, perpanjangan maks. 10 tahun (terhitung sejak tanggal perjanjian awal)
F.
SUKU BUNGA
:
- Jangka waktu 6 bulan : suku bunga flat/bulan 1,085
- Jangka waktu 12 bulan : suku bunga flat/bulan 1,025
- Jangka waktu 18 bulan : suku bunga flat/bulan 1,015
- Jangka waktu 24 bulan : suku bunga flat/bulan 1,020
- Jangka waktu 36 bulan : suku bunga flat/bulan 1,040
- Jangka waktu 48 bulan : suku bunga flat/bulan 1,065
- Jangka waktu 60 bulan : suku bunga flat/bulan 1,095
G.
AGUNAN :
Usaha yang dikelola calon debitur.
II. PROGRAM KUR RITEL
A.
JENIS/TUJUAN
PENGGUNAAN KUR :
1. Kredit Modal Kerja
2. Kredit Investasi
B.
SISTEM/PROSEDUR
KREDIT :
Usaha produktif dan layak, namun belum bankable
C.
KRITERIA
PENERIMA :
1. Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi
2. Lembaga Linkage
D.
PERSYARATAN
:
1. a. Calon Debitur berupa
UMKMK :
·
Tidak
sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan
atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah
·
Dapat
sedang menerima kredit konsumtif.
b. Calon Debitur berupa Lembaga Linkage :
·
Diperbolehkan
sedang memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan
·
Tidak
sedang memperoleh kredit program dari pemerintah
c. Calon Debitur berupa Lembaga Keuangan Mikro :
·
Telah
memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang
·
Telah
melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara aktif minimal 6 (enam) bulan
·
Memiliki
pengurus aktif
·
Memiliki
AD/ART
·
Mempunyai
usaha yang layak untuk dibiayai
·
Tidak
memiliki tunggakan kredit baik di BRI maupun di bank/lembaga keuangan lainnya.
d. Calon Debitur Koperasi Simpan Pinjam :
·
Telah
memiliki izin pendirian kegiatan usaha simpan pinjam dari instansi yang
berwenang
·
Telah
melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara aktif minimal 6 (enam) bulan
·
Memiliki
pengurus aktif
·
Mempunyai
usaha yang layak untuk dibiayai
·
Tidak
memiliki tunggakan kredit baik dari BRI maupun bank lainnya
2. Legalitas Calon Debitur :
v Individu : Identitas berupa KTP dan Kartu
Keluarga
v Kelompok : Surat pengukuhan dari instansi terkait
atau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa atau Akte Notaris
v Koperasi : Anggaran Dasar beserta perubahannya
v Badan Usaha Lainnya :
Akta Pendirian beserta perubahannya.
3. Perizinan Calon Debitur :
v Kredit ≤ Rp.100 juta : Surat
Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa
v Kredit > Rp.100 juta :
SIUP, SITU, TDP
E.
PLAFOND :
·
UMKMK : Maksimal
Rp.500 juta
·
Lembaga
Linkage : Maksimal Rp.1 Milyar
F.
JANGKA
WAKTU :
§ Kredit Modal Kerja : Maksimal 3 tahun
§ Kredit Investasi : Maksimal 5 tahun
G.
SUKU BUNGA
:
Efektif maksimal 14% per tahun
H.
AGUNAN :
Menyesuaikan
3 comments:
Salam kenal, saya Malik.
malik.wahyu@gmail.com
Bang Yusuf, saya pernah ngajukan KUR MIKRO di BRI dkt domisili saya, kok saya diminta Agunan yg macem2 ya? SHM/SHGB/AKTA dsb lah.
Bang Yusuf kan orang perbankan, bisa bantu pencerahan dong Bang.
Thanks,
salam kenal,
sy zein, ingin menanyakan kalau ingin mengajukan pinjaman untuk modal buka usaha (food court), itu yg pilih di bank masuk dimana kategori apa ya? nilai pinjamannya juga tdk terlalu besar.
mohon saran san bantuannya.
terima kasih.
zein aswin effendy
zein.effendy@gmail.com
Suku bunga maks pertahun sudah berubah 22%.
source : http://www.bri.co.id/pinj_kur
Post a Comment