Pages

Showing posts with label Kredit Macet. Show all posts
Showing posts with label Kredit Macet. Show all posts

Tuesday, September 27, 2011

Sistem Informasi Debitur / Daftar Black List Kredit BI


Ditulisan sebelumnya, saya sudah memposting tentang black list bank dikarenakan penyalahgunaan bilyet giro berupa cek tunai atau cek tunda. Tampaknya judul diatas banyak pengunjung yang mengartikan judul dari tulisan tersebut sama dengan blask list dikarenakan kredit macet. Sehingga beberapa komentar arahnya kepada kredit macet. Untuk membantu maka saya coba postingkan tulisan yang berhubungan dengan kredit macet, yang mana bila kita mengalami kredit macet akhirnya kita masuk dalam daftar black list kredit macet yang terdaftar pada daftar Sistim Informasi Debitur. Lalu sampai sejauh mana kredit kita dikatakan macet?
1.   Kredit digolongkan sebagai kredit "Lancar", apabila memenuhi kriteria sbb :
a.   Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu;
b.   Memiliki mutasi rekening yang aktif;
c.   Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
2.   Kredit digolongkan sebagai kredit dalam "Perhatian Khusus", apabila memenuhi kriteria sbb :
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari;
b. Kadang-kadang terjadi cerukan;
c. Mutasi rekening relatif aktif;
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan;
e. Didukung oleh pinjaman yang baru.
3.   Kredit digolongkan sebagai kredit "Kurang Lancar", apabila memenuhi kriteria sbb :
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari;
b.   Sering terjadi cerukan;
c.   Mutasi rekening relatif rendah;
d.   Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
e.   Terdapat likuidasi masalah keuangan yang dihadapi debitur;
f.    Dokumentasi pinjaman lemah

4.   Kredit digolongkan sebagai kredit "Diragukan", apabila memenuhi kriteria sbb :
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;
b.   Terjadi cerukan yang bersifat permanen;
c.   Terjadi wanprestasi lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
d.   Terjadi kapitalisasi bunga;
e.   Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan.
.     
5.   Kredit digolongkan sebagai kredit "Macet", apabila memenuhi kriteria sbb :
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari;
b.   Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru;
c.   Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

Sebagai informasi, untuk kredit dibawah Rp. 1 Milyar penggolongan kualitas kredit terbatas pada kreteria lamanya hari tidak mengangsur saja.

Nah bagi yang merasa tidak tersangkut kredit macet, tapi dinyatakan kredit macet oleh Bank Umum, dapat memperoleh penjelasan kepada Bank Indonesia setempat. Permohonan untuk memperoleh Informasi Debitur Bank (Daftar List kredit Macet), cukup menyertakan fotocopy KTP/NPWP dan mengisi daftar isian yang telah disediakan oleh BI (gratis tidak dipungut biaya).

gambar dari web Bank Indonesia http://www.bi.go.id


Friday, February 08, 2008

Black List BI

Informasi saat ini sangat cepat, borderless lah pokoknya. Hari ini saya nulis, teman saya disebelah bumi bagian sana sudah bisa menerima. Jaman dahulu tidak terbayangkan bahwasanya tulisan bisa terkirim sedemikian cepatnya, hanya bermodalkan keypad hp lalu tekan tombol send dan penerima yang dituju langsung menerima (selama hpnya ga dioffkan atau ga nunggak pembayaran :) ). Tapi saya tidak akan bercerita tentang tehnologi kirim-mengirim, atau prediksi tehnologi informasi kedepan. Saya hanya ingin berbagi pengalaman dan sedikit tahu saya tentang black list dilembaga keuangan. Sesuai pengalaman saya tentunya.
.
Didalam dunia bisnis, wanprestasi sangat sekali diharamkan. Ibaratnya membuat cacat dimuka, yang membuat orang jadi takut untuk menatap kita. Informasi sangat cepat sekali, begitu juga yang terjadi didunia keuangan. Anda macet dilembaga keuangan A, serta merta lembaga keuangan B,C,D dan E serta dll langsung mengetahuinya. Seperti sudah ada kesepakatan yang ada, bahwa sesama lembaga keuangan saling melindungi satu sama lain agar tidak dikadalin oleh sang kadal. Bagaimanapun juga biasanya kadal itu pemain lama, atau memang biasa berlaku seperti itu dan memang sudah karakter. Ini fakta yang saya temui, bahwa penunggak dan pemalak orangnya ya itu-itu saja.
.
Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :
.
Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.
.
Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :
.
Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan ke Bank Indonesia (Sistim Informasi Debitur). Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.
.
Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredt, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.
.
Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.
.
Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.
.
Salam hangat, badan dingin... :)