Pages

Showing posts with label bank syariah. Show all posts
Showing posts with label bank syariah. Show all posts

Monday, March 17, 2008

Gadai di bank, adakah?

Siapa yang pernah menggadaikan barang? Ayo ngaku… hihihi… kalau saya sih belum pernah. Beberapa teman (dahulu kala) kadang datang ke tempat saya untuk meminjam uang, biasanya mereka menawarkan barangnya untuk disekolahkan ditempat kos saya. Namun karena saya cukup baik hati dan percaya biasanya ya mereka saya pinjamin tanpa jaminan . Ada juga beberapa teman yang setia dengan kantor Perum Pegadaian bila kondisi financial mereka memperoleh gangguan. Tidak jarang televisi, sepeda motor, perhiasan, komputer, mesin tik atau emas mereka titipkan ke tempat tersebut. Prosedurnya tidak rumit dan cukup cepat, tidak berbelit-belit seperti prosedur bank yang mensyaratkan bankable compliant.
.
Nah, sekarang ada juga lho produk gadai di bank. Mungkin sebagian rekan pembaca sudah tahu, namun tidak semua juga tahu akan adanya produk gadai ini ada dibank. Apalagi produk gadai ini hanya ada di bank syariah saja, tapi jangan salah paham bank syariah tidak hanya untuk orang islam saja namun untuk semuanya.
.
Bagi yang sering datang ke pegadaian, sekarang bisa mengarahkan langkahnya ke bank. Setidaknya menghapus, image tukang gadai .. hihihihi kan kalau datang ke bank lebih keren kan? Gadai syariah (rahn) nama produknya kalau rekan-rekan ingin menggunakan produk ini.
Sepengetahuan saya, yang sudah menjalankan transaksi gadai ini ada di beberapa cabang Bank Syariah Mandiri (belum semua cabang) dan beberapa cabang Bank Muamalat Indonesia (belum semua juga).
.
Lantas bagaimana gadai dibank itu? Untuk saat ini yang baru bisa dilayani adalah gadai emas dan perhiasan (CMIIW), sedangkan untuk produk otomotif dan elektronik mungkin belum. Sistemnya juga berbeda dengan sistem yang sudah akrab dengan kita, bila kita ke pegadaian biasanya kita diberikan pinjaman dengan jangka waktu sekian bulan plus tambahan bunga.
.
Untuk gadai dibank syariah tidak memakai sistem seperti diatas. Sistem akad yang diterapkan oleh Bank Syariah adalah akad gadai, dimana nasabah memperoleh dana pinjaman sebesar penilaian bank (biasanya 90%). Berhubung barang yang disimpan Bank perlu biaya maintenance, maka anda diminta untuk membayar biaya administrasi dan biaya upah (ujrah) merawat barang anda yang anda sekolahkan itu. Simplenya seperti itu, jelasnya dan detilnya datang saja ke bank syariah terdekat dikota anda.
.
Nah solusi akses modal banyak variannya, untuk itu silahkan dicoba…
.
Salam hangat dan selalu sukses!

Thursday, March 13, 2008

Skim kredit bagi hasil

Beberapa dari kita pasti sering bertanya-tanya kredit pembiayaan bagi hasil itu bagaimana sih cara ngitungnya? Apa iya kalau untung dibagi dua, trus kalau rugi juga dibagi dua? Biar tidak bertanya-tanya, yuk kita lihat bagaimana bank syariah menentukan porsi bagi hasil buat kita. Caranya seperti dibawah ini :
.
contoh soal :
Pengusaha nasi padang (saya buat contoh nasi padang, soale sudah 2 tahun ini tidak ketemu) membutuhkan tambahan modal kerja untuk meningkatkan omzet penjualan. Agar bisa melayani lebih banyak pelanggan, maka modal kerja harus ditingkatkan menjadi Rp. 500 Juta. Omzet saat ini adalah sebesar Rp. 100 Juta perbulan. Diharapkan dengan adanya suntikan modal, penjualan dapat digenjot sampai rata-rata Rp. 200 Juta perbulan.
.
Analisa perhitungan bagi hasilnya adalah sebagai berikut :
  • Kebutuhan modal kerja = Rp. 500 Juta
  • Modal Sendiri = Rp. 150 Juta
  • Pembiayaan Bank = Rp. 350 Juta
  • Rencana Penerimaan Usaha = Rp. 200 Juta / bulan ( Rp. 2,4 Milyar / tahun)
  • Expetasi keuntungan Bank = Rp. 24% (bisa dinego)
  • Expektasi Bagi hasil in nominal = 12/12x24%x Rp. 350 Juta = Rp. 84 Juta / tahun
  • Porsi Bank = Rp. 84 Juta / 2.4 Milyar = 3.5%
  • Porsi Nasabah = 100% - 3.5% = 96.5%

Eeiit... tunggu dulu ini belum selesai lho ya ceritanya.... :) diatas itu hanya porsi angka ekspektasi saja, realnya ya setelah dana kredit diusahakan dan dijalankan. Realisasinya adalah seperti ini :

  1. Bila realisasi Penjualan adalah Rp. 200 Juta / bulan, maka bagi hasil yang diterima oleh Bank adalah sebagai berikut : 3.5% x Rp. 200 Juta = Rp. 7 Juta.
  2. Bila realisasi Penjualan adalah Rp. 225 juta / bulan, maka bagi hasil yang diterima bank adalah sebagai berikut : 3.5% x Rp. 225 Juta = Rp. 7,875 Juta.
  3. Bila realisasi Penjualan adalah Rp. 175 juta / bulan, maka bagi hasil yang diterima bank adalah sebagai berikut : 3.5% x Rp. 175 Juta = Rp. 6,125 Juta.

Nah sekarang bisa lihat kan? kalau pendapatan kita pada bulan tersebut tinggi maka kita bayar bagi hasil ke Bank juga tinggi. Namun bila bulan ini pendapatan kita turun, otomatis pembayaran bagi hasil ke bank juga turun. Makanya ketika mengajukan pembiayaan dengan skim bagi hasil, rencana penjualannya yang normal-normal saja tidak usah over optimis soalnya berimbas ke porsi bagi hasil kita.

Oke Salam sukses selalu.