Pages

Friday, July 20, 2007

Grace Period

Selama ini didalam benak debitur atau nasabah kredit ketika kredit dicairkan, pada bulan berikutnya mereka harus segera mengangsur (untuk skim kredit instalment bukan kredit rekening koran). Padahal dari dana pembiayaan tersebut, belum tentu sudah memberikan laba bagi nasabah debitur tersebut. Logikanya, pembiayaan untuk pembelian investasi mesin yang diterima katakanlah bulan agustus, lalu bulan september harus sudah mengangsur. Secara ekonomis mesin tersebut belum menghasilkan, tentunya tidak fair apabila diwajibkan untuk mengangsur.
Untuk kredit dengan jumlah besar biasanya grace period diberikan oleh pihak bank, hal ini bisa diberikan sehubungan tidak adanya cadangan kas untuk menutup angsuran ke bank selama dana kredit belum maksimal menghasilkan profit. Untuk kredit kecil atau UKM rasanya jarang grace period diberikan walaupun pada dasarnya penerima kredit dalam jumlah kecil juga berhak untuk memperolehnya. Alasannya adalah bahwa selama ini pengusaha penerima kredit kecil tidak pernah protes atau tidak pernah meminta penangguhan bayar kepada bank, selain itu juga karena tidak adanya keinginan bank yang tulus untuk benar-benar memberdayakan nasabahnya. Yang ada dalam pikiran bankir umumnya adalah target tercapai, uang yang dipinjamkan segera kembali. Biasanya bankir baru akan memberikan special treatment bila debiturnya menemui masalah dalam pengembalian kreditnya, bisa dalam bentuk penjadwalan ulang pembayaran, pemberian grace period dimasa pertengahan pembiayaan berjalan dan lain-lain.
Sekedar bukti saja, pembaca dapat menanyakan kepada penerima kredit menengah kebawah apakah mereka pernah mendapatkan semacam grace period untuk fasilitas kreditnya. Saya yakin mayoritas debitur tersebut pasti akan kaget, dan balik menanyakan bahwa fasilitas tersebut apakah benar ada dan apakah dapat mereka nikmati. Sebenarnya juga lucu kalau bank tidak memberikan grace period untuk debiturnya, karena mereka itu sebenarnya berinvestasi kepada debitur dengan menharapkan keuntungan dari pemberian kredit yang diberikan kepada nasabahnya. Dan memang bila nasabah kredit mempunyai idle cash yang cukup, juga tidak perlu memperoleh grace period, setidaknya cost of fund (biaya bunga) yang ditanggung tidak menjadi banyak.

Lalu bagaimana caranya agar kita bisa memperoleh fasilitas grace period? Hal ini bisa dijelaskan kepada Bank melalui cash flow perusahaan yang anda buat. Dari cash flow itu bisa ditunjukkan kapan kredit yang akan anda terima sudah bisa mengangsur kredit itu sendiri. Tapi jangan lama-lama minta grace period kepada Bank, hal ini perlu dinegoisasikan dengan mereka. Bisa 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun, pihak Bank dapat memberikan grace period kepada nasabah kredit.
Oh iya perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya grace period itu adalah kesempatan yang diberikan kepada nasabahnya untuk tidak membayar pokoknya untuk beberapa waktu. Ingat pokok hutang saja yang tidak bayar, tapi untuk pembayaran bunga atau margin tetap wajib untuk dilakukan setiap bulan (soalnya bank mempunyai kewajiban untuk membayar bunga atau bagi hasil kepada nasabahnya). Simulasi grace period silakan click disini
Ok. selamat berbisnis. Salam hangat dimusim panas.