Pages

Monday, May 26, 2008

Surat Utang Koperasi

Info lumayan buat koperasi yang perlu likuiditas lebih, sayang detil sisdurnya tidak ada. Kira-kira ada yang bisa berbagi info dengan saya mengenai hal ini?

Bagi rekan yang ingin tahu, ini copy paste saya dari situsnya depkop. Monggo dilanjut.... oiya link aslinya dari sini

JAKARTA: Pemerintah memperkenalkan surat utang koperasi (SUK) yang merupakan inovasi pembiayaan jangka panjang di luar sektor perbankan, untuk untuk memperkuat struktur keuangan koperasi.

SUK juga dapat berperan sebagai alat untuk menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas koperasi yang cukup besar. Untuk mengetahui lebih jauh tentang program ini, Bisnis mewawancarai Akhmad Junaidi, Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan UKM. Petikannya:

Koperasi menerbitkan surat utang. Rating harus dilakukan?

Harus. Itu menunjukkan kemampuan koperasi mengembalikan pinjaman. Pokok pinjaman yang disekuritisasi. Koperasi A NPL-nya ditetapkan 5%. Ya, kita membiayai sampai dengan 95%. Yang di-rating itu piutangnya, kemampuan membayarnya. SUK berisi kesanggupan membayar kewajiban, dengan waktu dan bunga yang ditetapkan.

Pelaku yang dibutuhkan apa saja?

Tiga, yakni koperasi penerbit, pengelola, dan penatalaksana dana. Ditambah lagi harusnya ada yang namanya lembaga profesi jasa penunjang, seperti notaris, dan akuntan. Kalau nanti dikomersialisasi [diperjual belikan] harus menambah manajer investasi dan underwriter. Kita baru punya empat.

Kenapa penatalaksana diserahkan ke Pos Indonesia?

Kami ini kan, pemerintah. Tidak bisa menyalurkan dana secara langsung, memberi pinjaman atau membeli surat utang koperasi. Nanti 'dimarahi' sama departemen keungan. Oleh karena itu bekerja sama dengan penata laksana dana untuk mewakili program kami, sebagai kuasa Kemenkop untuk jalankan proyek ini. Kalau ada yang menerbitkan SUK kami menjamin pembeliannya.

Kenapa Pos?

Karena dia mempunyai izin usaha, bisa bisnis jasa keuangan, mempunyai jaringan banyak, fasilitas pembukaan rekening. Kami bukan menjamin risiko. IKSP [induk koperasi simpan pinjam] yang menyeleksi penerbit dan menanggung risikonya.

Pemeringkat koperasi dan underwriter-nya IKSP?

ISKP dan Inkopsyah-BMT yang menyediakan daftar calon penerbit surat utang. Ini bagian dari performa dia. Kami ingin mendidik agar mereka bisa lebih tertib dalam mengelola dana, karena nanti dia jualan sendiri ke anggota ya, harus begitu. Saya yakin dengan makin ketat persyaratan, orang makin percaya.

Bagaimana agar surat itu bisa diperjualbelikan?

Kalau ini kami evaluasi hasilnya bagus, bisa masuk ke fase komersialisasi. Artinya, dana yang dihimpun KSP [koperasi simpan pinjam] bukan dari pemerintah, tetapi masuk ke pasar sekunder.

Ini bisa saja kalau tertib dan bagus, kami akan kumpulkan penerbit surat utang itu, cari kesepakatan, dan mencari investor yang mau membeli. Kumpulan dari penerbit SUK ini bisa kita sekuritisasi, misalnya membuat kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA). Tinggal carikan investornya, mungkin dana pensiun. Kalau bentuknya SUK, dijual ke dana pesiun tidak boleh.

Sekarang ada aturan baru Bappepan-LK tentang KIK-EBA untuk tujuan khusus di atas Rp1 miliar. Ini bisa dijalankan. Koperasi yang kita danai bisa menjual KIK-EBA lebih dari Rp1 miliar.

Ini bisa kalau perangkatnya ada. Ini instrumen jauh lebih gampang, lebih sederhana, karena menerbitkan SUK bisa dalam satu entity. Nanti koperasi akan mudah mencari uang di pasar modal.

Kita tunggu saja, KIK-EBA untuk tujuan khusus. Kami akan koordinasi dengan Bapeppam LK, kalau bisa nominalnya bisa kurang dari Rp1 miliar agar calon pembelinya lebih banyak.

Butuh berapa lama?

Saya berharap tahun ini kami konsultasi dengan Bappepan. Kami punya pilot project selama dua tahun. Hasilnya seperti ini, bisa nggak masuk ke tahap ini.

Dari pihak koperasi, apa yang perlu disiapkan?

Koperasi sudah matang tinggal administrasinya. Ibaratnya, mereka [induk koperasi] ini sudah seperti nyetir mobil mercy, [koperasi penerbit] barangnya sudah bagus.

Regulasi bagaimana?

Tahun ini baru kami siapkan regulasi SUK. Aturannya seperti apa. Yang kita punya baru tahap proyek. Regulatornya sepanjang menyangkut KSP ya, di sini.

Akan tetapi pada saat dikomersialisasikan melalui pasar modal ya, diintegrasikan ke sana. Bagian simpan pinjam diselesaikan di sini, kan, ada pejabat penilai kesehatan koperasi.

Semua koperasi bisa terbitkan SUK?


Kami tidak akan melayani KSP yang tidak terintegrasi dengan sekundernya, harus harus via sekunder. Kami inginkan yang terintegrasi, artinya ada proses standardisasi. Saat ini mulai ada pendidikan kompetensi simpan pinjam.

Pewawancara: Moh. Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia

Saturday, May 24, 2008

Mengintip Kertas Tukang Kredit

Sering kita menjumpai pertanyaan seperti ini : kredit ini syaratnya apa ya?, kredit itu syaratnya harus bagaimana ya? Sejatinya jawabannya tidak banyak, jawabannya adalah syarat kredit adalah semua sama baik di Bank Konvensional maupun di Bank Syariah. Biarpun kredit itu nilainya miliaran rupiah, ataupun hanya jutaan rupiah penilaiannya juga tetap sama dan syaratnya sama. Kredit program atau kredit komersiil juga sama, hanya beda di treatment dan adjustment saja. Intinya 5c kita dapat memberikan rasa nyaman buat analis bank. Makanya kebanyakan karyawan bank lebih suka memproses pembiayaan atau kredit yang nilai nominalnya lebih besar. Selain capeknya sama, pusingnya sama, target pencairan kredit dan target laba lebih cepat tercapai bila nominal besar didahulukan.

Dibawah ini saya coba berikan link bagi teman-teman yang ingin tahu seperti apa sih kertas kerja penilaian pengajuan kredit disebuah bank. Saya pikir berguna buat calon debitur baru bank, pelamar pekerjaan di bank, pindah posisi di Analis kredit, atau sekedar ingin tahu saja.

Silahkan diDOWNLOAD DISINI :
Nah setelah lihat kertas kerja diatas, jadi ngerti kan isi kepala tukang kredit? hehehe... Ini ada CONTOHnya bila pengin sedikit tahu, DOWNLOAD disini. Tentunya cara menganalisanya ya tidak persis plek seperti acuan diatas, hal ini tergantung kapasitas usaha, mood, style, dan mungkin untuk Usulan kredit UKM ya ada sebagian yang tidak digunakan. Tergantung kebutuhan saja.

Oke, silahkan diintip, semoga bermanfaat. Salam sukses selalu.

yas

Tuesday, May 13, 2008

PKBL = Kredit Lunak

Selasa, 13 Mei 2008
Disiapkan Rp 1,3 T untuk UMKM
BUMN Kesulitan Salurkan PKBL dengan Benar

JAKARTA - Optimalisasi peran BUMN dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian BUMN tengah menyusun aturan tentang penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Menteri BUMN Sofyan Djalil mengatakan, berdasar data yang dihimpun, selama ini sebagian besar perusahaan pelat merah kesulitan menyalurkan PKBL-nya secara benar dan tepat sasaran.

’’Aturannya mulai kami susun,’’ ujarnya saat memberikan sambutan penandatanganan MoU PKBL antara Pertamina dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X di Jakarta kemarin (12/5).

Jika dikelola dengan benar, kata Sofyan, PKBL bisa sangat potensial untuk mendorong kegiatan perekonomian. Apalagi, makin banyaknya BUMN yang meraih laba membuat dana PKBL semakin besar. Tahun ini, dana PKBL BUMN diperkirakan Rp 1,3 triliun. ’’Nilainya memang luar biasa besar,’’ katanya.

Karena itu, jika aturan PKBL sudah disusun, BUMN-BUMN besar seperti Pertamina bisa berkonsentrasi pada bisnisnya. Sementara urusan PKBL diserahkan kepada mitra BUMN lain yang memang berkompeten di bidang penyaluran dana untuk UMKM.

Misalnya disalurkan melalui PT Pegadaian yang memang intens berhubungan dengan UMKM atau PTPN yang kerap berhubungan dengan petani tebu rakyat. ’’Dalam setiap kegiatan penyaluran, pihak Pertamina bisa dilibatkan untuk memantau,’’ terangnya.

Dirut PT Pertamina Ari H Soemarno menambahkan, pihaknya memang membutuhkan panduan untuk bersinergi dengan BUMN lain guna mengoptimalkan dana PKBL. ’’Selama ini, kami rasakan sudah cukup membantu,’’ ujarnya.

Menurut Ari, Pertamina telah berkomitmen menyisihkan 2 persen dari labanya untuk program PKBL. Tahun ini, pihaknya kembali menggandeng PTPN X untuk menyalurkan PKBL Rp 160 miliar melalui kredit program kepada petani tebu rakyat di Jatim. ’’Ini adalah PKBL terbesar yang kami berikan,’’ katanya.

Tahun lalu, Pertamina menggandeng PTPN X dalam penyaluran dana PKBL senilai Rp 30 miliar. Dirut PTPN X Adi Prasongko menambahkan, pihaknya menggunakan dana tersebut guna mendukung program revitalisasi pabrik gula, khususnya untuk menunjang kegiatan on farm atau perbaikan mutu tebu melalui pengembangan lahan.

Program tersebut menjangkau 6.000 hektare lahan tebu yang dikelola 30.000 petani rakyat dengan nilai plafon pinjaman Rp 20 juta per hektare. ’’Ini menjadi program yang berkesinambungan,’’ katanya.

Menurut Adi, daerah-daerah potensial di Jatim yang masuk dalam program tersebut, di antaranya Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Gresik, Trenggalek, Kediri, serta Blitar.(owi/oki/jpnn)