Info lumayan buat koperasi yang perlu likuiditas lebih, sayang detil sisdurnya tidak ada. Kira-kira ada yang bisa berbagi info dengan saya mengenai hal ini?
Bagi rekan yang ingin tahu, ini copy paste saya dari situsnya depkop. Monggo dilanjut.... oiya link aslinya dari
siniJAKARTA: Pemerintah memperkenalkan surat utang koperasi (SUK) yang merupakan inovasi pembiayaan jangka panjang di luar sektor perbankan, untuk untuk memperkuat struktur keuangan koperasi.
SUK juga dapat berperan sebagai alat untuk menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas koperasi yang cukup besar. Untuk mengetahui lebih jauh tentang program ini, Bisnis mewawancarai Akhmad Junaidi, Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan UKM. Petikannya:
Koperasi menerbitkan surat utang. Rating harus dilakukan?Harus. Itu menunjukkan kemampuan koperasi mengembalikan pinjaman. Pokok pinjaman yang disekuritisasi. Koperasi A NPL-nya ditetapkan 5%. Ya, kita membiayai sampai dengan 95%. Yang di-rating itu piutangnya, kemampuan membayarnya. SUK berisi kesanggupan membayar kewajiban, dengan waktu dan bunga yang ditetapkan.
Pelaku yang dibutuhkan apa saja?Tiga, yakni koperasi penerbit, pengelola, dan penatalaksana dana. Ditambah lagi harusnya ada yang namanya lembaga profesi jasa penunjang, seperti notaris, dan akuntan. Kalau nanti dikomersialisasi [diperjual belikan] harus menambah manajer investasi dan underwriter. Kita baru punya empat.
Kenapa penatalaksana diserahkan ke Pos Indonesia?Kami ini kan, pemerintah. Tidak bisa menyalurkan dana secara langsung, memberi pinjaman atau membeli surat utang koperasi. Nanti 'dimarahi' sama departemen keungan. Oleh karena itu bekerja sama dengan penata laksana dana untuk mewakili program kami, sebagai kuasa Kemenkop untuk jalankan proyek ini. Kalau ada yang menerbitkan SUK kami menjamin pembeliannya.
Kenapa Pos?Karena dia mempunyai izin usaha, bisa bisnis jasa keuangan, mempunyai jaringan banyak, fasilitas pembukaan rekening. Kami bukan menjamin risiko. IKSP [induk koperasi simpan pinjam] yang menyeleksi penerbit dan menanggung risikonya.
Pemeringkat koperasi dan underwriter-nya IKSP?ISKP dan Inkopsyah-BMT yang menyediakan daftar calon penerbit surat utang. Ini bagian dari performa dia. Kami ingin mendidik agar mereka bisa lebih tertib dalam mengelola dana, karena nanti dia jualan sendiri ke anggota ya, harus begitu. Saya yakin dengan makin ketat persyaratan, orang makin percaya.
Bagaimana agar surat itu bisa diperjualbelikan?Kalau ini kami evaluasi hasilnya bagus, bisa masuk ke fase komersialisasi. Artinya, dana yang dihimpun KSP [koperasi simpan pinjam] bukan dari pemerintah, tetapi masuk ke pasar sekunder.
Ini bisa saja kalau tertib dan bagus, kami akan kumpulkan penerbit surat utang itu, cari kesepakatan, dan mencari investor yang mau membeli. Kumpulan dari penerbit SUK ini bisa kita sekuritisasi, misalnya membuat kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA). Tinggal carikan investornya, mungkin dana pensiun. Kalau bentuknya SUK, dijual ke dana pesiun tidak boleh.
Sekarang ada aturan baru Bappepan-LK tentang KIK-EBA untuk tujuan khusus di atas Rp1 miliar. Ini bisa dijalankan. Koperasi yang kita danai bisa menjual KIK-EBA lebih dari Rp1 miliar.
Ini bisa kalau perangkatnya ada. Ini instrumen jauh lebih gampang, lebih sederhana, karena menerbitkan SUK bisa dalam satu entity. Nanti koperasi akan mudah mencari uang di pasar modal.
Kita tunggu saja, KIK-EBA untuk tujuan khusus. Kami akan koordinasi dengan Bapeppam LK, kalau bisa nominalnya bisa kurang dari Rp1 miliar agar calon pembelinya lebih banyak.
Butuh berapa lama?Saya berharap tahun ini kami konsultasi dengan Bappepan. Kami punya pilot project selama dua tahun. Hasilnya seperti ini, bisa nggak masuk ke tahap ini.
Dari pihak koperasi, apa yang perlu disiapkan?Koperasi sudah matang tinggal administrasinya. Ibaratnya, mereka [induk koperasi] ini sudah seperti nyetir mobil mercy, [koperasi penerbit] barangnya sudah bagus.
Regulasi bagaimana?Tahun ini baru kami siapkan regulasi SUK. Aturannya seperti apa. Yang kita punya baru tahap proyek. Regulatornya sepanjang menyangkut KSP ya, di sini.
Akan tetapi pada saat dikomersialisasikan melalui pasar modal ya, diintegrasikan ke sana. Bagian simpan pinjam diselesaikan di sini, kan, ada pejabat penilai kesehatan koperasi.
Semua koperasi bisa terbitkan SUK?Kami tidak akan melayani KSP yang tidak terintegrasi dengan sekundernya, harus harus via sekunder. Kami inginkan yang terintegrasi, artinya ada proses standardisasi. Saat ini mulai ada pendidikan kompetensi simpan pinjam.
Pewawancara: Moh. Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia