Pages

Wednesday, January 30, 2008

Bankable itu apa?

Bankable itu apasih? Kata kakek saya sih, bankable adalah prasyarat yang dapat diterima oleh bank bila kita ingin berbisnis dengan Bank. Syaratnya mudah atau susah? Susah sih tidak, mudah juga tidak... ya lumayan lah susahnya..... Istilah ini mungkin sering kita baca dikoran atau harian, yang biasanya beritanya sebagai berikut : pelaku usaha baru, susah menembus bank karena tidak bankable atau UKM tidak diperdulikan bank karena tidak bankable, dll.Untuk menjadi bankable, syaratnya satu yaitu adalah disiplin. Ingat disiplin. Disiplin!, yaitu dalam hal pencatatan baik pencatatan financial usaha maupun pencatatan legalitas usaha. Masalah terbesar dinegara kita, adalah malas untuk mencatat, mengadministrasikan dan mengarsipkan, makanya ya... beginilah nasib negaraku termasuk saya tentunya.
o

Bagi UKM atau pelaku usaha baru, bankable dapat ditempuh secara sederhana tidak perlu berpikir yang kompleks takutnya nanti malah tidak dipraktekkan. Cara sederhana untuk bankable adalah sebagai berikut :
  1. Membuat NPWP. Gampang membuat NPWP itu, cukup membawa KTP dan syarat lain yang ditentukan Kantor Pajak. Membuat NPWP itu tidak ada biaya yang dikeluarkan, gratis. Malahan kalau anda dipersulit untuk mengurusnya, berarti guoblok pegawai kantor pajaknya. Soalnya sudah dibantu untuk mengadministrasikan WP kok malah dipersulit.
  2. Membuat Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan. Setidaknya usaha anda sudah terecord oleh otoritas setempat dan ada ijin operasional. Saran saya bila memungkinkan sebaiknya ditingkatkan statusnya menjadi TDP, SIUP dan SITU.
  3. Sediakan beberapa buku tulis untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran. Misal, buku penjualan, buku pembelian stok, buku biaya, buku gaji, buku hutang, buku piutang dan buku persediaan.
  4. Sediakan beberapa Block File atau Log File untuk mengarsipkan invoice, tagihan, kwitansi, bukti order, SPK, DO, serta semua kertas atau dokumen yang berhubungan dengan usaha anda.
  5. Buka rekening Bank tabungan atau rekening giro. Tabungan diperlukan bila transaksi hanya selalu tunai dengan jumlah kecil dan selalu transfer. Giro diperlukan bila mobilitas cukup tinggi dengan nilai yang cukup tinggi. Upayakan setiap transaksi menggunakan fasilitas jasa bank, hindari transaksi tunai bila memungkinkan. Selain aman juga mempermudah untuk rekonsiliasi kas kita saat diperlukan nantinya.
  6. Upayakan keuntungan yang didapat ditabung untuk mendapatkan asset. Asset bisa berupa mesin, kendaraan, tanah kapling atau rumah dan pulau :).
  7. Bila memungkinkan dan dana mencukupi belilah sofware akuntansi dan gunakan jasa biro akuntansi untuk mengaudit usaha anda. Tarif mungkin cukup terjangkau. Saran saya agar anda tidak dibohongi oleh staff anda nantinya, anda perlu sedikit tahu prinsip akuntansi.
  8. Upayakan usaha berjalan selama dua tahun, dan selanjutnya analisa bagaimana jalannya usaha kita, sejauhmana pertumbuhan usaha kita, dan kenali tren usaha kita (kapan profit meningkat, kapan profit menurun). Setelah itu putuskan langkah terbaik untuk meningkatkan kapasitas usaha kita dengan cara seperti berhubungan dengan lembaga keuangan, berkongsi, atau menjadikan perusahaan terbuka.


Gampangkan menjadi bankable itu?

o



NB.: Terimakasih buat Mas Edo atas inspirasinya :)

3 comments:

belajar SEO lengkap said...

Wah ini penjelasannya komplit deh menurut saya, kebetulan saya lagi mencari penjelasan mengenai arti dari bankable ini, terimakasih atas sharing informasinya yah

Anonymous said...

Thank you atas ilmunya.Sangat bermanfaat.

Romli said...

Betul sekali, makasih banyak

Bagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, sehingga bisa meningkatkan penjualan, klik ya : www.jasabuattokoonline.com

Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia, Bisa Klik : www.jilbabterbaru.my.id