Skim Kredit Usaha Rakyat Bank BNI
A. TUJUAN PENGGUNAAN :
Usaha produktif yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
B. JENIS KREDIT :
1. KMK Aflopend
2. KMK Transaksional
3. Kredit Investasi
1. KMK Aflopend
2. KMK Transaksional
3. Kredit Investasi
C. SIFAT/BENTUK KREDIT :
1. KMK Aflopend Annuitas
2. KMK Clean Up System
3. KI Efektif Menurun
1. KMK Aflopend Annuitas
2. KMK Clean Up System
3. KI Efektif Menurun
D. SUKU BUNGA :
1. KUR Mikro : maksimal 22% efektif per tahun
2. KUR Ritel : maksimal 14% efektif per tahun
1. KUR Mikro : maksimal 22% efektif per tahun
2. KUR Ritel : maksimal 14% efektif per tahun
E. PLAFOND KREDIT :
1. KUR Mikro : Rp.5 juta s.d. Rp.20 juta
2. KUR Ritel : diatas Rp.20 juta s.d. Rp.500 juta
1. KUR Mikro : Rp.5 juta s.d. Rp.20 juta
2. KUR Ritel : diatas Rp.20 juta s.d. Rp.500 juta
F. JANGKA WAKTU :
1. KMK : Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang maksimal 6 tahun
2. KI : Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang maksimal 10 tahun bila perlu Dapat diberikan Grace period maksimal 12 bulan.
3. KI Perkebunan Tanaman Keras : Maksimal 13 tahun, dapat diberikan grace period maksimal 7 tahun.
G. SELF FINANCING :
Self financing atau dana sendiri untuk Kredit Investasi di atas Rp.50 juta minimal sebesar 10%
H. PROVISI & COMITMENT FEE :
Tidak dikenakan
I. BIAYA ADMINISTRASI :
Tidak dikenakan
J. DENDA TUNGGAKAN :
Sebesar 5% per tahun atas saldo yang tertunggak
K. ASURANSI KERUGIAN :
Agunan pokok dan atau tambahan yang insurable harus diasuransikan pada perusahaan rekanan dengan bankers clause, premi atas beban debitur
L. PENJAMINAN KREDIT :
Kredit yang diberikan dijamin oleh Perusahaan Penjaminan PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) atau Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (JAMKRINDO)
M. AGUNAN :
a. Agunan Pokok : Kelayakan usaha dan objek yang dibiayai debitur
b. Agunan tambahan : Minimal senilai 30% dari maksimum kredit
c. Ketentuan agunan tambahan untuk KUR mikro minimal sebesar 20% dari maksimum kredit
d. Pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku
a. Agunan Pokok : Kelayakan usaha dan objek yang dibiayai debitur
b. Agunan tambahan : Minimal senilai 30% dari maksimum kredit
c. Ketentuan agunan tambahan untuk KUR mikro minimal sebesar 20% dari maksimum kredit
d. Pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku
N. KRITERIA & PERSYARATAN CALON DEBITUR :
1. Tidak sedang menikmati fasilitas KMK dan atau KI dari perbankan serta kredit program dari pemerintah yang dibuktikan dengan SID Bank Indonesia, kecuali telah terbukti lunas/telah ada surat keterangan roya
2. Tidak terdaftar dalam blacklist Bank Indonesia
3. Memiliki Izin Usaha Lengkap minimal Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau Kecamatan (untuk maksimum < Rp.150 juta)
4. Wajib memiliki NPWP (untuk maksimum > Rp.50 juta)
5. Identitas diri berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
6. Pengalaman dibidang usaha minimal 1 tahun.
JENIS DOKUMEN
|
PERORANGAN
|
BADAN USAHA
|
Fotokopi KTP dan KK
|
√
|
√
|
Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
|
√
|
-
|
Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari Kelurahan/Kecamatan
|
√
|
√
|
Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp.5 juta *)
|
√
|
√
|
Bukti pembayaran listrik, telepon dan PAM 3 bulan terakhir
|
√
|
√
|
*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB atau BPKB
1 comment:
kita juga punya nih artikel mengenai topik yang kalian bahas sekarang, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
klik di sini untuk download
trimakasih
Post a Comment