Pages

Wednesday, September 07, 2011

Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah

Postingan berikut merupakan catatan hasil mengikuti Rakor Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Dalam Mengembangkan Perekonomian Rakyat pada bulan Juni lalu. Harapannya dapat bermanfaat bagi pembaca yang berkenan mampir di blog ini. Agar tidak kepanjangan saya share satu sesi yang membahas tentang PPKD atau Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah seperti judul diatas.

Poin-poinnya sebagai berikut :
  1. Bank Indonesia pada rentang bulan Agustus-September 2010 telah mengadakan survey mengenai pembentukan PPKD dengan jumlah responden 146 institusi/dinas yang tersebar di 9 provinsi. Hasil survey mengatakan, bahwasanya PPKD atau Perusahaan Penjaminan Kredit dapat mengatasi rendahnya penetrasi kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan.Selain itu mayoritas responden berharap bahwa Perusahaan Penjamin Kredit didirikan oleh Pemerintah Daerah (Paper penelitian dapat didownload di web Bank Indonesia). 
  2. Mayoritas usaha UMKM feasible namun belum bankable. Masalah klasiknya adalah pada pemenuhan jaminan.
  3. Bank sebagai lembaga intermediasi perlu subsidi untuk memitigasi resiko pada portofolio UMKMnya dan kelangsungan bisnis bank.
  4. Regulator dan Pemerintah, peningkatan perekonomian salah satunya adalah meningkatkan penetrasi lembaga intermediasi keuangan.
  5. Lembaga Penjaminan Kredit yang sudah ada, secara financial sangat terbatas untuk mengcover kebutuhan pembiayaan UMKM diseluruh indonesia hal ini terkait dengan gearing ratio, ketersediaan kantor cabang dan jumlah sumber daya manusianya.
  6. Rata-rata kredit MKM BI, tahun 2010 adalah Rp. 30.39 Juta, hal ini bermakna dengan pendirian PPKD bermodal dasar Rp. 50 Milyar, Gearing Ratio 10 kali dan pangsa penjaminan 70% maka sebanyak 23.504 UMKM dapat menerima kredit Rp. 30,39 Juta per UMKMnya.

Pendirian PPKD tentunya tidak mudah, perlu dukungan baik dari segi financial, regulasi dan support moril dari Kepala Daerah dan Wakil Rakyat yang duduk di DPRD. Adapun peran yang diharapkan dari para stake holder adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah Pusat; menyusun peraturan tentang keuangan daerah, tentang pembentukan dan operasional perusahaan penjaminan, mempersiapkan infrastruktur pendukung PPKD dan memfasilitasi capacity building untuk SDM PPKD.
  2. Pemerintah Daerah; menyiapkan perda dan ketentuan terkait pendirian PPKD, menyediakan modal dan SDM untuk pembentukan PPKD, dan melakukan edukasi kepada UMKM tentang skema penjaminan kredit.
  3. DPRD; memberikan persetujuan pembentukan PPKD dan memberikan persetujuan penggunaan dana APBD untuk modal awal PPKD.
  4. Bank Indonesia; mendorong perbankan menggunakan penjaminan, konsultasi terkait fit and proper test pengurus PPKD dan fasilitasi sosialisasi pendirian PPKD.
  5. Askrindo , Jamkrindo dan Penjamin lain, memberikan technical assistance dalam rangka capacity building dan melakukan kerjasama penjaminan dalam rangka risk sharing.
  6. Perbankan, bekerjasama dalam memitigasi resiko dan meningkatkan LDR, memberikan edukasi kepada debitur tentang sistem penjaminan kredit, serta capital sharing PPKD.
  7. Asosiasi UMKM, meng edukasi UMKM tentang keberadaan penjaminan kredit serta mendorong dan mempersiapkan UMKM untuk menggunakan jasa penjaminan.
Tentunya sempat terbersit, mengapa tidak memaksimalkan lembaga penjamin kredit yang sudah ada seperti PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo? Memaksimalkan bisa saja, tapi tetap saja kedua perusahaan tersebut mempunyai banyak keterbatasan. Jumlah Cabang yang terbatas, Jumlah Modal yang terbatas, dan Gearing Ratio juga terbatas, menyebabkan mereka tidak dapat mengcover kebutuhan kredit disetiap daerah. Belum lagi faktor kearifan lokal juga cukup berperan, belum tentu jajaran manajerial yang tinggal dijakarta dapat memahami kondisi daerah yang perlu penanganan khusus.

Pendirian PPKD di setiap daerah tentunya merupakan suatu kebutuhan yang memiliki prioritas utama untuk melengkapi infrastruktur (institutional infrastructure) pendukung lembaga keuangan sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 2 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008. Pendirian PPKD di setiap daerah diharapkan dapat meminimalisir asymmetric information di kalangan perbankan atau dengan kata lain risiko pemberian kredit sudah dapat dimitigasi atau disebar antara PPKD dan perbankan. Sehingga dengan demikian, eksistensi PPKD dapat memberikan ruang yang lebih luas kepada bank untuk melakukan ekspansi kredit.

Manfaat penjaminan kredit UMKM harus dipahami sebagai upaya yang hasilnya tidak secara instan dirasakan/diperoleh daerah dan berpengaruh secara langsung pada penerimaan daerah dalam waktu singkat. Manfaat bagi daerah baru dapat dirasakan ketika UMKM yang mendapatkan tambahan modal dapat berkembang sehingga menggerakkan ekonomi daerah, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pada akhirnya akan menambah pendapatan asli daerah. Oleh sebab itu, penting bagi Pemerintah Daerah untuk tetap melakukan seleksi dan pembinaan bagi UMKM khususnya UMKM yang akan mendapat fasilitas penjaminan kredit. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa upaya penjaminan kredit akan dapat menghasilkan output yang optimal apabila dilakukan secara sinergi dengan upaya pemberdayaan UMKM lainnya yaitu melalui pendampingan, bimbingan teknis dan sebagainya.

1 comment:

Unknown said...

Untuk Palembang apakah sudah ada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah nya, karena untuk penambahan modal usaha seringkali pihak Bank hanya melihat nilai jaminan, sehingga untuk berkembang terhambat karena masalah permodalan usaha, Thks