Informasi saat ini sangat cepat, borderless lah pokoknya. Hari ini saya nulis, teman saya disebelah bumi bagian sana sudah bisa menerima. Jaman dahulu tidak terbayangkan bahwasanya tulisan bisa terkirim sedemikian cepatnya, hanya bermodalkan keypad hp lalu tekan tombol send dan penerima yang dituju langsung menerima (selama hpnya ga dioffkan atau ga nunggak pembayaran :) ). Tapi saya tidak akan bercerita tentang tehnologi kirim-mengirim, atau prediksi tehnologi informasi kedepan. Saya hanya ingin berbagi pengalaman dan sedikit tahu saya tentang black list dilembaga keuangan. Sesuai pengalaman saya tentunya.
.
Didalam dunia bisnis, wanprestasi sangat sekali diharamkan. Ibaratnya membuat cacat dimuka, yang membuat orang jadi takut untuk menatap kita. Informasi sangat cepat sekali, begitu juga yang terjadi didunia keuangan. Anda macet dilembaga keuangan A, serta merta lembaga keuangan B,C,D dan E serta dll langsung mengetahuinya. Seperti sudah ada kesepakatan yang ada, bahwa sesama lembaga keuangan saling melindungi satu sama lain agar tidak dikadalin oleh sang kadal. Bagaimanapun juga biasanya kadal itu pemain lama, atau memang biasa berlaku seperti itu dan memang sudah karakter. Ini fakta yang saya temui, bahwa penunggak dan pemalak orangnya ya itu-itu saja.
.
Bagaimana record penarik cek kosong ada disetiap bank? Faktanya seperti ini :
.
Untuk transaksi Giro, bilyet giro atau cek kosong, secara berkala Bank Indonesia memberikan data kepada Bank-Bank diwilayahnya untuk merecord data nasabah yang mempunyai konduite black list. Mengapa Bank Indonesia bisa memberikan data Black list nasabah pemegang Giro/Cek? Karena memang mekanisme kliring bank setiap harinya melalui mediasi dikantor Bank Indonesia. Sehingga record penarik cek atau giro kosong selalu ada diBank Indonesia setiap jam 4 sore. Makanya walaupun kita black list dikota A, nama kita tetap dapat ditrace atau dicek dikomputer Bank kota C. Online data sistem Bank yang sangat canggih memungkinkan itu, bahwasanya data kita seperti alamat, tempat tanggal lahir, nomor telpon, NPWP, Nama usaha, Proses Black list, nomor Cek / BG kita yang bermasalah ada semua disana.
.
Lalu untuk kredit bermasalah atau kondisi macet bagaimana? Faktanya seperti ini :
.
Setiap awal bulan petugas administrasi pembiayaan / kredit melakukan rekapitulasi portofolio Bank untuk dilaporkan ke Bank Indonesia (Sistim Informasi Debitur). Hal-hal yang dilaporkan antara lain : Neraca, Laba Rugi, Posisi Simpanan Masyarakat, Posisi Pembiayaan Bank, Record Debitur Baru, Record Status kredit debitur (status lancar, tidak lancar, dalam perhatian khusus, dan macet), Record berapa jumlah saldo terakhir hutang kita saat itu, Record Jaminan bank kita dll yang berhubungan pelayanan bank. Dengan sistim pelaporan tersebut, tidak heran kondisi konduite kita dibank dengan mudah dapat dipantau. Saat ini juga Bank anda mencari nama anda di daftar debitur bank, maka secara online tersambung ke Bank Indonesia dan seketika itu juga data anda dan posisi anda akan bisa diketahui. Canggih kan.
.
Untuk kredit bermasalah di Leasing pun begitu juga. Namun sistemnya saya belum begitu paham bagaimana mereka merecord apakah seperti administrasi bank. Pengalaman saya dahulu bila saya konfirmasi nama calon nasabah pembiayaan/kredt, saya biasanya mengirimkan surat konfirmasi atau datang langsung kekantor leasing tersebut. Dan Alhamdulillah, biasanya kondisi nama nasabah tersebut selalu diberikan. Bila nama nasabah tersebut bermasalah biasanya kami juga diberikan informasi kenapa bermasalah. Jadi memang tidak sulit mencari informasi tentang kondisi nasabah.
.
Banyak informasi yang bisa dengan mudah bank dapatkan selain dari cara diatas, dari suplier, dari pemberi kerja, dari asosiasi pengusaha, dari nasabah kita sendiri juga bisa. Setidaknya tidak ada lobang untuk tempat bersembunyi bagi penunggak kredit.
.
Jujur dan terus terang adalah kunci untuk keberhasilan bisnis kita, walau bagaimanapun Bank selalu dapat mentolerir bila kita mau terbuka ketika masalah akan datang. Biasa saja kredit macet itu, yang tidak biasa adalah sengaja macet.
.
Salam hangat, badan dingin... :)


11 komentar:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Yusuf, Kakak saya ingin mengajukan kredit KUR di BRI saat ini, namun dipersulit karena
dulu pernah meminjam tapi bermasalah tapi pinjaman lalu itu sudah lama dilunasi, sekitar tahun 2007.
Tapi koq, masih dibawa2 sih, padahal kaka saya usahanya sekarang sudah lumayan baik lah cash flownya walaupun hanya usaha jual beli hasil bumi kecil-kecilan.
Katanya pegawai banknya bilang sudah masuk kategori 5 (gak tau apa maksudnya).
Pertanyaan saya bagaimana sih cara menghapus history "bermasalah" kakak saya tersebut? apakah kakak sy tersebut sudah masuk black list? Mengapa masih terus-terusan dianggap bermasalah, padahal pinjamannya di bawah 20 juta dan sudah lama lunas.
Mohon tanggapannya. Terima kasih
Harusnya kalau sudah dilunasi, paling tidak rentang empat bulan kolektibilitas kakak anda sudah masuk kategori lancar kembali.
Makanya ya agak aneh kalo dibilang macet saat ini (kol.5), soalnya udah setahun lebih ya.
Saran saya, kakak anda ganti bank saja deh. Pakai Bank Mandiri atau Bukopin sepertinya cukup ramah dengan UKM.
Biasanya kalau seorang petugas kredit menolak pake acara alasan yang ga masuk akal tu ya biasanya memang sudah nggak berminat dengan kita. Itu juga hak dia, sebagai seorang banker yang ingin bisnisnya aman dan lancar, tanpa diwas-was oleh pengalaman masa lalu kakak anda.
Saran saya, ajukan KUR ke Bank lain dan coba bina hubungan baik seperti tips saya diblog ini.
selamat sore pak .
saya mau tanya. saya mau ambil KPR rencananya . Apakah saya msh masuk daftar blacklist , krn bbrp thn yg lalu saya bermasalah dengan kartu kredit?
apakah KPR saya nantinya akan ditolak?
kartu kredit tersebut keluar tahun 2005, saya kadang byr kadang tidak . Terus saya diksh kebijaksanaan, jd ada yg sudah saya urus & belum . kebetulan saya punya 4kartu kredit. kalau tidak salah 2 lagi yg msh bermasalah. setelah itu saya tidak pernah punya urusan ke bank lg. bahkan sampai sekarang pun saya sdh tidak punya rekening di bank. saya selalu menggunakan rekening suami saya. karena kebetulan saya juga berada di luar kota. jadi tidak memungkinkan untuk membuat rekening baru disini. terima kasih.
Assalamu'alaikum. Wr.Wb.
Pak Yusuf, saya pernah menjual rumah KPR BTN yg belem lunas di Sidoarjo sekitar tahun 1999 tanpa mengetahui BTN tetapi langsung pakai notaris dan semua berkas sudah sy berikan kpd pembelinya. Pada tahun 2006 sy dihubungi oleh BTN untuk menyelesaikan angsuran rumah tsb, tetapi saya tdk mau karena merasa sudah menjual rumah tsb. Tahun 2008 sy coba mengajukan kredit di bank lain tetapi ditolak dengan alasan sy sdh di balcklist BI. Mohon pencerahannya Pak, apa yg harus saya lakukan karena sy tidak ada niat jelek pd saat menjual rumah tsb. Saat ini saya masih punya tanggungan angsuran mobil 5 bulan dari 2 tahun angsuran (september '11 nanti Insya Allah akan lunas). Semoga berkah kebaikan selalu tercurakan untuk Bapak..
Yth. Pak Dwi Hadi,
Bener anda dipastikan telah diblack list oleh Perbankan, karena perjanjian kredit anda dengan BTN blum diselesaikan secara formal dahulunya ketika anda menjual rumah. Untuk memebersihkan nama anda, tidak ada jalan lain kecuali menyelesaikan tunggakan anda. Bila berkeberatan dengan bunga-berbunganya, buatlah surat permohonan untuk melunasi sekaligus tanpa harus membayar bunga tertunggak.
bapak..kalo berhenti kredit elektronik dari perusahan leasing , apa akan dblack list oleh Bi suatu saat nanti?makasi pak
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Pak Yusuf, terima kasih atas solusi yang diberikan. Tapi sy masih bingung seandainya utang itu sy lunasi, bagaimana dgn kepemilikan rumah tsb? apakah milik sy, tetap milik pembeli atau milik bank sehingga sy harus membeli lg dgn harga baru (bila sdh disita)
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Pak Yusuf, terima kasih atas solusi yang diberikan. Tapi sy masih bingung seandainya utang itu sy lunasi, bagaimana dgn kepemilikan rumah tsb? apakah milik sy, tetap milik pembeli atau milik bank sehingga sy harus membeli lg dgn harga baru (bila sdh disita)
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Pak Yusuf, terima kasih atas solusi yang diberikan. Tapi sy masih bingung seandainya utang itu sy lunasi, bagaimana dgn kepemilikan rumah tsb? apakah milik sy, tetap milik pembeli atau milik bank sehingga sy harus membeli lg dgn harga baru (bila sdh disita)
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Pak Yusuf, terima kasih atas solusi yang diberikan. Tapi sy masih bingung seandainya utang itu sy lunasi, bagaimana dgn kepemilikan rumah tsb? apakah milik sy, tetap milik pembeli atau milik bank sehingga sy harus membeli lg dgn harga baru (bila sdh disita). terima kasih Pak, atas jawabannya..
@ Nicky, yang diblack list BI tentunya yang berhubungan dengan perbankan saja. Kalau Leasing kan lembaga keuangan bukan bank. tentunya nama anda akan tidak baik setidaknya dileasing tersebut. tapi memungkinkan juga bila seandainya leasing mempunyai asosiasi bisa jadi nama anda menjadi black list dikalangan leasing.
@ Bapak Dwi Hadi,
Secara legal, rumah tersebut masih milik BTN cq. Pak Dwi Hadi. Bila sudah lunas, kemungkinan secara legal jadi milik Bapak. Hanya saja kemungkinan anda harus bersiap menerima kemungkinan digugat oleh pembeli atas transaksi yang belum sempurna sebelumnya.
Post a Comment