Pages

Thursday, September 29, 2011

Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri

Skim Kredit Usaha Rakyat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

A.     KRITERIA PENERIMA KUR :
UMKM dan koperasi yang feasible namun belum bankable :
*         Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan (kecuali kredit konsumtif dangan kolektibilitas lancar) dan atau
*         Tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah
Yang dibuktikan dengan hasil SID Bank Indonesia.
ü Khusus untuk KUR Mikro tidak perlu dibuktikan dengan SID BI.

B.     SEGMEN KUR :
1.    KUR Mikro :
Yaitu kredit/pembiayaan limit maksimal Rp.5 juta kepada setiap calon debitur baik langsung (direct) dan tidak langsung (linkage).
2.    KUR Retail :
Yaitu kredit/pembiayaan limit diatas Rp.5 juta sampai dengan maksimal Rp.500 juta kepada setiap calon debitur baik langsung (direct) dan tidak langsung (linkage).

C.     POLA PENYALURAN :
*        Pola Langsung : KUR diberikan Bank kepada UMKMK secara langsung dengan limit sesuai segmen KUR
*        Pola Tidak Langsung (Linkage) :
1.   Pola Linkage Executing :
§  KUR diberikan Bank kepada Lembaga Linkage untuk diteruskan ke UMKMK.
§  Kewajiban pengembalian kredit merupakan tanggung jawab lembaga linkage
§  Limit maksimal per lembaga linkage Rp.1 milyar
§  Limit maksimal per end user Rp.100 juta
2.   Pola Linkage Channeling :
§  KUR diberikan Bank kepada UMKMK melalui lembaga linkage
§  Kewajiban pengembalian kredit merupakan tanggung jawab debitur UMKMK
§  Limit maksimal per lembaga linkage sesuai daftar nominative end user
§  Limit maksimal per end user Rp.500 juta.
Atas penyaluran linkage, lembaga linkage berhak memperoleh fee yang besarnya sesuai kesepakatan Unit Bisnis dengan Lembaga Linkage.

D.     FITUR KUR RETAIL

FITUR
KREDIT MODAL KERJA
KREDIT INVESTASI
Tujuan kredit
Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha dengan tujuan produktif
Untuk pembiayaan investasi usaha dengan tujuan produktif
Limit kredit
1. KUR individual
Diatas Rp.5 juta s.d. maksimal Rp.500 juta
2.   KUR linkage :
·  Pola executing : maksimal Rp.1 milyar per lembaga linkage dan maksimal Rp.100 juta untuk end user
·  Pola channeling : limit per lembaga linkage sesuai dengan daftar nominative calon debitur yang diajukan oleh lembaga linkage dengan limit diatas Rp.5 juta s.d. maksimal limit Rp.500 juta per debitur.
Untuk limit kredit maksimal Rp.5 juta per debitur berlaku ketentuan KUR mikro.
Sifat kredit
Revolving dan non revolving
Non revolving
Jangka waktu & restrukturisasi
1.Revolving
Maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
2.Non Revolving
Maksimal 3 tahun
Jangka waktu maksimum 5 tahun termasuk grace period
Untuk keperluan perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi, maka jangka waktu dapat diperpanjang menjadi maksimal 6 tahun terhitung sejak tangal perjanjian kredit awal.
Untuk keperluan restrukturisasi, maka jangka waktu dapat diperpanjang menjadi maksimal 10 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal
Ketentuan tambahan limit kredit dan jangka waktu kredit :
Debitur dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu kredit maupun tambahan limit kredit tanpa menunggu pinjaman ybs dilunasi dengan sayarat :
1. Debitur masih belum bankable
2. Ketentuan limit :
-  Untuk KUR retail total limit tidak melebihi Rp.500 juta
-  Untuk KUR melalui lembaga linkage pola executing total limit tidak melebihi Rp.1 milyar
Restrukturisasi :
Debitur bermasalah dimungkinkan di restrukturisasi sesuai ketentuan berlaku di bank dengan ketentuan :
·    Tidak diperbolehkan menambah plafond pinjaman KUR
·    Ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan KUR retail
·    Untuk KUR yang direstrukturisasi tidak menggugurkan hak klaim dari bank kepada perusahaan penjamin

Suku bunga
Maksimal 14% p.a efektif floating
Suku bunga maksimal dapat ditetapkan lain oleh Departemen Keuangan atas rekomendasi komite kebijakan
Agunan
1.   Obyek yang dibiayai
2.   Tambahan agunan fixed asset minimal sebesar 30% dari limit kredit
1.   Obyek yang dibiayai
Pengikatan Agunan
·      Tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat seperti SHM/SHGB dengan limit kredit diatas Rp.50 juta diikat Hak Tanggungan
·      Tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat seperti SHM/SHGB dengan limit kredit sampai dengan Rp.50 juta disyaratkan pembuatan SKMHT
·      Khusus pola linkage dengan limit kredit per end user s.d. Rp.50 juta dengan kondisi tanah yang belum bersertifikat anatar lain Surat Girik, AKte Hibah, Petok D, Letter C disyaratkan Surat Kuasa Menjual yang harus diperbaharui setiap dilakukan perpanjangan fasilitas kredit
·      Agunan lainnya diikat sesuai ketentuan
Penilaian Agunan
Dilakukan oleh Credit Operations atau perusahaan appraisal rekanan Bank dengan biaya atas beban calon debitur
Penilaian yang dilakukan oleh perusahaan appraisal rekanan bank dan direview oleh credit operation bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penjaminan Kredit
Maksimal 70% dari limit kredit ditutup melalui lembaga penjamin kredit PT. Askrindo atau Perum Jamkrindo dengan imbal jasa penjaminan beban pemerintah
Asuransi Agunan
Agunan yang insurable wajib ditutup asuransi rekanan bank dengan syarat banker’s clause
Keputusan kredit
Diputus oleh Business Unit sesuai SPK segmen Small Business melalui ILP dengan mempertimbangkan pemenuhan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan ketentuan KUR mandiri.

E.  PERSYARATAN DOKUMEN POLA INDIVIDU
JENIS DOKUMEN
PERORANGAN
BADAN USAHA
BERBADAN HUKUM
NON BADAN HUKUM
Aplikasi kredit
Fotokopi KTP suami/istri yang masih berlaku


Fotokopi surat nikah untuk yang sudah menikah


Fotokopi Kartu Keluarga


Fotokopi KTP Direksi/Komisaris yang masih berlaku

Fotokopi akte pendirian perusahaan, tanda bukti pengesahan pendaftaran dan pengumuman dari instansi yang berwenang

Foto pemohon ukuran 4 x 6
NPWP perusahaan/pribadi
TDP & SIUP

Bukti kepemilikan asset yang akan dijaminkan
Fotokopi rekening giro dan atau tabungan 6 bulan terakhir (bila ada)
IMB dan bukti setoran pembayaran PBB

F.  PERSYARATAN DOKUMEN POLA LINKAGE-KOPERASI
JENIS DOKUMEN
NON KOPKAR
ANGGOTA
KOPERASI
Untuk anggota koperasi


PKS dengan koperasi dan atau perusahaan inti telah ditandatangani

Surat penjaminan dari perusahaan inti dan atau koperasi telah diserahkan

Telah menyerahkan pernyataan dari koperasi kepada bank (Standing instruction) untuk mendebet rekening koperasi setiap bulan untuk angsuran (pokok dan bunga) anggota kopperasi kepada bank

Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit (PK) dan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)

Telah menandatangani Perjanjian Kredit

Telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutus kredit

Untuk Koperasi


Menyerahkan RAT terakhir

PKS antara koperasi dengan perusahaan inti telah ditandatangani (apabila ada penjaminan)

Koperasi telah menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)

Koperasi telah membuka rekening di Bank Mandiri untuk aktivitas transaksi usahanya

Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PK dan SPPK

Telah menandatangani PK

Telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutus kredit



G. PERSYARATAN DOKUMEN POLA LINKAGE-KELOMPOK TANI
JENIS DOKUMEN
PERORANGAN
KELOMPOK TANI
Copy KTP/Identitas pemohon & suami/istri

Copy surat nikah/cerai

Copy Kartu Keluarga

Photo 4 x 6

Rencana Difinitif Kebutuhan Individu (RDKI)/Rencana Difinaitif Kelompok(RDK)

Copy dokumen kepemilikan agunan

Aturan Kelompok

Susunan Pengurus

Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)

Copy KTP/Identitas pengurus


H.  KETENTUAN PENJAMINAN (SESUAI SOP)
1.    Syarat Klaim :
Klaim dapat diajukan kepada perusahaan penjamin setelah :
*        Perjanijan kredit jatuh tempo dan debitur KUR tidak melunasi kewajiban pengembalian pinjaman atau
*        KUR dalam kolektibilitas 4 (diragukan) sesuai ketentuan BI atau
*        Keadaan Insolvent :
·      Debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang
·      Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator
·      Debitur diletakkan dibawah pengampuan
2.    Besarnya klaim
Klaim penjaminan yang dapat diajukan oleh bank sebesar 70% x (sisa pokok + bunga + denda) dengan setinggi-tingginya sebesar 70% x plafond KUR
3.    Resiko kerugian debitur KUR yang tidak dijamin :
*        Bencana alam nasional (atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan berkuku/unggas) yang ditetapkan pleh pemerintah pusat
*        Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi rekasi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi KUR tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
*        Peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang
*        Huru hara yang berkaitan dengan gerakan atau kerusuhan politik yang secara langsung mengakibatkan kegagalan debitur wan prestasi
Kecuali ditetapkan lain oleh Komite Kebijakan.
4.    Subrogasi
*        Klaim yang telah dibayar oleh perusahaan penjamin kepada bank tidak membebaskan debitur dari kewajibannya untuk melunasi kredit/pembiayaan
*        Dalam hal perusahaan penjamin telah membayar klaim kepada bank maka hak tagih dan hasil penjualan agunan beralih menjadi hak subrogasi yang dibagi secara proporsional antara perusahaan penjamin dan bank
*        Berdasarkan pertimbangan dan untuk kepentingan debitur KUR, anatara lain dalam hal pemenuhan agunan tambahan, maka Depaartemen Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan dapat mengatur kembali mengenai ketentuan dan pelaksanaan subrogasi tersebut di atas
5.    Pelaksanaan pembayaran klaim
*        Apabila terjadi tuntutan klaim dari bank dan persyaratan klaim telah terpenuhi untuk dibayar sedangkan lembaga penjamin kredit belum menerima imbal jasa penjaminan dari pemerintah maka lembaga penjamin harus melakukan pembayaran atas tuntutan klaim tersebut
*        Secara keseluruhan pembayaran klaim maksimum yang dapat dilakukan oleh lembaga penjamin adalah sebesar maksimum dana penyertaan modal Negara (PMN) yang ditempatkan pada lembaga penjamin ditambah hasil investasi dari modal PMN dan imbalan jasa penjamin setelah dikurangi biaya operasional.

21 comments:

Anonymous said...

Just want to say your article is as amazing. The clarity on
your submit is simply nice and i can assume you're an expert in this subject. Well along with your permission let me to seize your feed to keep updated with coming near near post. Thanks a million and please keep up the enjoyable work.

my homepage; products to make money

Anonymous said...

Hello just wanted to give you a quick heads up. The text in your content seem to be running off the screen in Chrome.
I'm not sure if this is a formatting issue or something to do with web browser compatibility but I thought I'd post to let you know.
The design and style look great though! Hope you get the problem resolved soon.
Cheers

My blog post: equity loans bad credit

Anonymous said...

That is really attention-grabbing, You're an overly professional blogger. I've joined your feed and stay up for searching for more of your excellent post.
Additionally, I have shared your site in my social networks

Check out my homepage credit card bad credit

Anonymous said...

What's up, after reading this remarkable post i am as well cheerful to share my knowledge here with mates.

Here is my web blog; wechsel krankenkasse privat

Anonymous said...

With havin so much content and articles do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation?
My website has a lot of completely unique content I've either authored myself or outsourced but it looks like a lot of it is popping it up all over the internet without my authorization. Do you know any solutions to help prevent content from being stolen? I'd
really appreciate it.

Also visit my page: Http://Www.Ethiotube.Net/Users/ConnorBoud
Also see my web page: private krankenversicherungen vergleichen

Anonymous said...

It's remarkable to pay a quick visit this web page and reading the views of all colleagues regarding this article, while I am also keen of getting experience.

My web blog ... vorteile gesetzliche krankenversicherung

Anonymous said...

I'm gone to inform my little brother, that he should also pay a quick visit this weblog on regular basis to get updated from most recent news update.

Here is my site - private krankenversicherung vergleich stiftung warentest

Anonymous said...

Hi there just wanted to give you a quick heads up. The words in your
post seem to be running off the screen in Chrome. I'm not sure if this is a formatting issue or something to do with internet browser compatibility but I thought I'd post to let you know.
The style and design look great though! Hope you get the problem fixed soon.

Many thanks

Here is my blog post; Creativus.lv

Anonymous said...

Greetings from Carolina! I'm bored at work so I decided to check out your website on my iphone during lunch break. I love the knowledge you present here and can't wait to take a look when I
get home. I'm shocked at how fast your blog loaded on my phone .. I'm not
even using WIFI, just 3G .. Anyways, good site!



my web page: versicherung vergleichen

Anonymous said...

Hello! I could have sworn I've visited this web site before but after going through a few of the posts I realized it's
new to me. Nonetheless, I'm certainly pleased I came across it and I'll
be bookmarking it and checking back often!

My homepage; business opportunity in india

Anonymous said...

You made some really good points there. I checked on the internet
to find out more about the issue and found most individuals will
go along with your views on this website.

my blog post :: education loan consolidation

Anonymous said...

This info is invaluable. When can I find out more?

Also visit my page: krankenversicherung ausbildung vergleich
Also see my website :: kredit ohne lohnabrechnung

Anonymous said...

An outstanding share! I've just forwarded this onto a co-worker who had been doing a little homework on this. And he actually ordered me dinner because I stumbled upon it for him... lol. So allow me to reword this.... Thanks for the meal!! But yeah, thanx for spending some time to talk about this subject here on your site.

Also visit my webpage :: web seo uk
My webpage - search engine optimization

Anonymous said...

Today, I went to the beach with my kids. I found
a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear." She put the shell to her ear and screamed.
There was a hermit crab inside and it pinched her ear.
She never wants to go back! LoL I know this is totally off topic but I had to tell someone!


my web page super alpha reseller Hosting

Anonymous said...

As the admin of this web site is working, no hesitation very rapidly it will be renowned, due to its feature contents.


Feel free to surf to my blog - kostenloser vergleich private krankenversicherung

Anonymous said...

8ydmjpcrc

Here is my site; best electric toothbrush

Anonymous said...

My brother recommended I might like this web site.
He was entirely right. This post truly made my day. You can not imagine
simply how much time I had spent for this information! Thanks!


Also visit my blog post: can i get a house with bad credit

Anonymous said...

Hello, I think your website might be having browser compatibility issues.
When I look at your blog site in Ie, it looks fine but when opening in Internet Explorer,
it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up!
Other then that, fantastic blog!

Here is my weblog schnellkredit ohne Schufa

Anonymous said...

Every weekend i used to pay a quick visit this web page,
for the reason that i wish for enjoyment, for the reason that this this
web site conations truly pleasant funny stuff
too.

Also visit my web-site: freiwillige krankenversicherung vergleich Online

Anonymous said...

Blogger/Blog*Spot feeds shows the most recent (recently updated as the default setting) 25 headlines or what others call as post titles. My question is how can I increase/decrease the number of those headlines because I think they're too many..
[url=http://b-apuestas-deportowias.com/]b-apuestas-deportowias.com/[/url]

Anonymous said...


http://www.petinsuranceuks.co.uk/liability-insurance.html On the other hand, there are also people who love to have pets at home but do not have the money to cover the medication in case of illness and injury. The lower coverage only covers healthcare facility sessions or unexpected emergency attention, but you will save cash.